Melaju Kencang Saat Sahur, Sedan Tabrak Empat Motor dan Warung

VIVA – Sebuah sedan Honda City warna silver bernomor polisi A 1020 UI menabrak empat sepeda motor, di Jalan Raya Cilegon, Banten. Sepeda motor yang terparkir di bahu jalan itu ditabrak hingga terseret beberapa meter. Pemilik sepeda motor itu sedang santap sahur di bahu jalan.

Kecelakaan PO Rosalia Indah Karena Diduga Sopir Mengantuk, Ketahui Tips Aman Hindari Rasa Kantuk

"Sementara kejadian kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Merak menuju Serang. Di pinggir terparkir kendaraan roda dua, untuk makan sahur," kata Kasat Sabhara Polres Cilegon Ajun Komisaris Polisi Tri Sutrisno, ditemui di lokasi kejadian, Jumat, 22 Mei 2020.

Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Tak hanya sepeda motor yang rusak, bagian depan mobil sedan yang berisikan dua orang pun ikut hancur. Begitu pun dengan meja dagangan yang menjual makanan santap sahur, ikut berantakan.

Bahaya Microsleep yang Menghantui Para Pengendara dan Penyebab Kecelakaan, Ini Gejalanya

Dugaan sementara, pengemudi mobil dalam keadaan mengantuk dan mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi, sehingga tidak bisa mengontrol mobilnya dengan baik.

"Pengendara mungkin ngantuk atau apa, sedang dalam penyelidikan kami yang nanti akan ditangani unit laka lantas Polres Cilegon. (Kendaraan yang terlibat kecelakaan) sedan satu, motor empat yang terpakir dan terseret," ujarnya.

Kecelakaan Mobil Akibat Penumpang Berlebih seperti Gran Max di Km 58 Bisa Ditanggung Asuransi?

Korban kecelakaan, baik yang berada di dalam mobil maupun pemilik sepeda motor sudah dibawa ke RSUD Cilegon untuk diberikan perawatan medis. Berdasarkan informasi sementara, kecelakaan tersebut tidak memakan korban jiwa.

"Sementara korban jiwa nihil, hanya luka ringan, nanti kita cek lagi ke rumah sakit. (Korban) dibawa ke RSUD Cilegon," ujarnya.

Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang.

Sopir Bus Rosalia Indah Jadi Tersangka Buntut Kecelakaan yang Tewaskan 7 Penumpang

Sopir bus Rosalia Indah yang terlibat kecelakaan di Km 370 A Tol Batang - Semarang, Jawa Tengah, ditetapkan jadi tersangka dan dijerat pasal 310 ayat 2, 3, 4, UU LLAJ.

img_title
VIVA.co.id
12 April 2024