Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Video Porno Mirip Syahrini

Syahrini
Sumber :
  • VIVA/Ichsan Suhendra

VIVA – Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan pencemaran nama baik dan pornografi yang dilaporkan oleh penyanyi Syahrini. Pelaporan itu sendiri telah dilakukan oleh Syahrini beberapa waktu lalu.

Terungkap, Wanita Open BO Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh di Bekasi

"Tanggal 12 Mei lalu memang ada laporan saudari S ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik dan pornografi yang dilakukan oleh seseorang di media elektronik dengan menggunakan akunnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu 27 Mei 2020.

Subdit Siber Polda Metro kemudian melakukan penelusuran terhadap terduga pelaku. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan seorang yang diduga pelaku tersebut.

Menko Polhukam Sebut 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online

"Tersangka berhasil kita amankan tanggal 19 kemarin di kediamannya langsung di Jatim. Yang bersangkutan sudah kita lakukan penahanan dan pemeriksaan. Disangkakan pasal 27, pasal 45, tentang ITE dan pasal pornografi," ujar Yusri.

Polisi masih melakukan pendalaman atas kasus ini. Selain pelaku diduga menyebarkan konten pornografi yang mengatasnamakan Syahrini, korban juga disebut pernah 'bermain' dengan laki-laki yang bukan suaminya.

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

"Makanya kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Hal ini masih kita dalami baik yang kita amankan pemilik akun pemberitaan. Akan kita sampaikan motif lebih dalam, apa ada motif lain pelaku," ucap Yusri.

Sebelumnya, beredar postingan atau konten porno yang viral di jejaring sosial. Wanita yang ada dalam konten porno tersebut disebut-sebut mirip dengan penyanyi Syahrini.

Bursa kripto.

Cocok untuk Content Creator, Aset Kripto Ini Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Aset kripto yang mengadopsi teknologi blockchain yang mengembangkan teknologi internet terkini untuk pembuat konten, seperti NFT, Web2 dan Web3 resmi diperdagangkan.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024