Forum Pemred Desak Polisi Proses Peneror Wartawan Detikcom

Aksi Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis (ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Novrian Arbi

VIVA - Forum Pemimpin Redaksi Indonesia (Forum Pemred) mendesak kepolisian memproses pelaku teror dan bahkan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detik.com. Mereka menilai tindakan pelaku selain mencederai kemerdekaan pers juga mengkhianati kehidupan demokrasi di Tanah Air.

img_title Dorong Pelindungan Hak Cipta Karya Jurnalistik, Dewan Pers Soroti Ketimpangan Ekonomi Media di Era AI

"Forum Pemred mengingatkan jika terjadi kekeliruan dalam pemberitaan semestinya masyarakat menempuh mekanisme hak jawab sesuai ketentuan UU Pers 40/1999. Jika belum puas dengan cara itu bisa mengadukan permasalahan ke Dewan Pers," kata Ketua Forum Pemred, Kemal Gani, melalui siaran persnya, Jumat, 29 Mei 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemal menuturkan sejak Selasa 26 Mei 2020 lalu, wartawan detikcom mengalami intimidasi, doxing, teror, bahkan diancam akan dibunuh. Hal itu karena sang jurnalis menjalankan profesinya sebagai wartawan.

img_title Ariawan Lontarkan Pesan Menohok ke Ketua KWP yang Baru: Jaga Keutuhan Jurnalis Senayan

"Dia menulis berita tentang salah satu kegiatan Presiden Joko Widodo," ujarnya.

Kemal mengatakan jurnalis dan pers tentu tidak luput dari kesalahan. Namun, kekeliruan pemberitaan jelas tidak boleh menjadi alasan adanya intimidasi, kekerasan, teror, bahkan ancaman pembunuhan.

img_title Usai Timnas Indonesia Bantai Bangladesh 9-2, John Herdman: Pemain Mendapat Ancaman Pembunuhan

"UU Pers dibuat supaya ada kepastian koreksi dapat dilakukan, dengan tetap menjunjung perlindungan terhadap kebebasan pers. Dengan adanya kebebasan pers, antara lain, masyarakat diuntungkan dengan adanya mekanisme check and balances untuk memastikan akuntabilitas Pemerintah melayani kepentingan publik," ujarnya.

Terkait dengan intimidasi, doxing, teror, dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detikcom, lanjut dia, Forum Pemred memberikan pernyataan sikap sebagai berikut:

1. Tindakan mengintimidasi, doxing, teror, bahkan melakukan ancaman pembunuhan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan kepada siapa pun. Tindakan keji ini tak boleh dibiarkan. Kami mendorong Polri untuk segera memroses pelaku.

2. Bila ada berita yang dianggap salah, silakan melakukan koreksi melalui jalur yang sudah ada, dengan mengirimkan permintaan hak jawab ke media bersangkutan. Jika tidak memperoleh tanggapan seperti diharapkan, dapat mengadukan masalahnya ke Dewan Pers. Bukan lewat pengerahan buzzer dan intimidasi di media sosial.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

3. Jurnalis dalam bekerja dilindungi oleh undang-undang. Apabila ada tindakan-tindakan yang menghalangi kebebasan pers termasuk mengintimidasi jurnalis, maka aparat penegak hukum harus menegakkan hukum dengan adil.

4. Mendorong semua media massa untuk terus menjunjung tinggi profesionalisme yang bertanggung jawab dan selalu menghadirkan jurnalisme yang berkualitas.

Deklarasi Bersama ASEAN lahirkan kesepakatan untuk lindungi karya jurnalistik dari eksploitasi platform digital dan AI.

ASEAN Sepakati 4 Komitmen Pelindungan Karya Jurnalistik dari Eksploitasi Platform Digital dan AI

Deklarasi Bersama ASEAN sepakat melindungi karya jurnalistik dari eksploitasi platform digital dan AI, memperkuat hak cipta, serta mendorong negosiasi kolektif.

img_title
VIVA.co.id
11 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut