Mahfud MD: Aparat Wajib Usut Peneror Diskusi UGM

Menko Polhukam Mahfud MD
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD angkat suara mengenai teror diskusi mahasiswa Constitutional Law Society Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada. Dia menilai aparat wajib mengusut laporan teror itu.

Polisi Periksa 21 Saksi Terkait Kasus TPPU yang Jerat Ahli Nuklir UGM

"Yang diteror perlu melapor kepada aparat dan aparat wajib mengusut, siapa pelakunya," kata Mahfud lewat keterangan resmi yang diterima, Minggu 31 Mei 2020.

Baca: Gelar Diskusi Hukum 'Pemecatan Presiden' Berujung Teror Pembunuhan

Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar, Begini Kronologinya

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi ini sendiri menilai diskusi semacam itu tidak perlu dipermasalahkan. Menurut dia diskusi yang bertema pemberhentian presiden itu tak perlu sampai dilarang.

"Untuk webinarnya sendiri menurut saya tidak apa-apa, tidak perlu dilarang," ucap Mahfud MD.

Pimpinan Jemaah Aolia Ternyata Sempat Kuliah di Fakultas Kedokteran UGM

Mahfud juga mengaku mengenal pembicara yang akan mengisi acara diskusi tersebut Guru Besar Hukum Tata Negara UII Ni'matul Huda. Mahfud tahu orang tersebut tak subversif.

"Saya pembimbingnya saat menempuh pendidikan doktor. Saya tahu dia orangnya tidak subversif, jadi tak mungkin menggiring ke pemakzulan secara inkonstitusional. Dia pasti bicara berdasar konstitusi," kata Mahfud.

Sebelumnya, Dekan Fakultas Hukum UGM Prof. Sigit Riyanto menjelaskan adanya ancaman pembunuhan yang disampaikan OTK terhadap pelaksanaan kegiatan hingga kepada keluarganya. Sigit mengungkap, ancaman itu muncul satu hari sebelum pelaksanaan kegiatan diskusi, yang rencananya digelar tanggal 29 Mei 2020.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya