Gubernur Sulsel Anggap Pembatalan Haji Bukti Dunia Belum Aman Covid-19

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Menteri Agama Fachrul Razi memastikan bahwa keberangkatan jemaah haji pada 2020 dibatalkan karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi wabah virus corona.

Puluhan Korban Banjir dan Longsor di Luwu yang Terisolasi Dievakuasi dengan Helikopter

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menyambut baik keputusan Menteri Agama dan harus dihargai oleh semua pihak. Jika dipaksakan bisa mengancam keselamatan jemaah haji.

"Saya kira kita ambil hikmahnya semua, bahwa dunia belum aman dari Covid-19. Apa yang diputuskan oleh Menteri Agama untuk kepentingan kita semua. Ibadah haji itu sangat penting, wajib bagi umat Islam yang mampu. Tetapi dalam kondisi ini, saya kira kita tidak boleh memaksakan kehendak, apalagi Arab Saudi, di Mekkah dan Madinah itu tempat suci, kita memaklumi," kata Nurdin kepada VIVAnews, Selasa, 2 Juni 2020.

AstraZeneca Tarik Vaksin COVID-19 di Seluruh Dunia, Ada Apa?

Baca: DPR Tuding Menteri Agama Tak Tahu Undang-Undang karena Batalkan Haji

Kondisi yang terjadi di tengah pandemi, katanya, memang tidak menyenangkan bagi semua. Apalagi yang telah direncanakan harus berangkat berhaji. Maka hikmahnya harus diambil dari peristiwa ini. "Jangan kita memaksakan, justru kita harus mendukung, bagaimana Tanah Suci Mekah bisa bersih dari Covid-19."

Helikopter Carakal TNI AU Dikerahkan Evakuasi Korban Banjir dan Tanah Longsor Kabupaten Luwu

Menteri Agama menegaskan bahwa keputusan pembatalan sudah melalui kajian mendalam. Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah. Agama mengajarkan menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan.

Kemenag telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa-masa lalu. Didapatkan fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular, telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan di mana puluhan ribu jemaah haji menjadi korban.

Tahun 1814, misalnya, saat terjadi wabah tahun 1837 dan 1858 terjadi wabah epidemi, 1892 wabah kolera, 1987 wabah meningitis. Pada 1947, Menteri Agama Fathurrahman Kafrawi mengeluarkan Maklumat Kemenag No 4/1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang.

Selain soal keselamatan, kebijakan diambil karena hingga kini Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2020. Akibatnya, pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah. Padahal persiapan itu penting agar jemaah dapat menyelenggarakan ibadah secara aman dan nyaman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya