Polemik Injil Versi Minang Berbuntut Panjang, Ade Armando Dipolisikan

Pakar komunikasi sekaligus dosen UI, Ade Armando
Sumber :
  • VIVAnews/Foe Peace Simbolon

VIVA – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam dua organisasi yakni, Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat (Bakor KAN Sumatera Barat) dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau, mendatangi Mapolda Sumbar, Selasa, 9 Juni 2020.

Usai Dipenjara karena Ikut Yesus, Pria Ini Ajak Warga Sekampung Pindah Agama

Dengan mengenakan pakaian adat Minangkabau, mereka melaporkan dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Indonesia, Ade Armando.

Ade Armando dilaporkan ke polisi terkait dengan postingannya di akun Facebook tanggal 4 Juni 2020. Postingan Ade Armando yang kemudian berlanjut ke ranah hukum tersebut berkaitan dengan polemik kitab Injil berbahasa Minang yang sempat muncul di Play Store Google beberapa waktu lalu.

PDIP Indramayu Laporkan Pengunggah Foto Megawati Pakai Bikini ke Polisi

Kuasa hukum kedua organisasi tersebut, Wendra Yunaldi, menyebutkan Ade Armando dilaporkan ke polisi karena dinilai melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap masyarakat Minangkabau. Selain itu, pelaporan dilakukan berdasarkan permintaan dari para Ninik Mamak.

"Paling tidak, hari ini kegaduhan ada di media sosial. Kita tidak ingin kegaduhan ini sampai pada hal yang lain. Kita melihat berseliweran berita dan menuduh Minangkabau dan lain sebagainya, tanpa mengetahui Minangkabau itu sendiri," ujar Wendra Yunaldi.

Viral Uang Digambar Aneh, Begini Respons Bank Indonesia

Menurut Wendra, dalam laporan pihaknya menilai Ade Armando melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sejak munculnya pemberitaan tentang kitab Injil berbahasa Minang terutama hilangnya konten Kitab Injil versi Bahasa Minang di aplikasi Play Store Google tersebut, Ade Armando beberapa kali mem-posting di akun Facebook miliknya.

Postingan pada 4 Juni 2020 salah satunya, Ade mengomentari sebuah berita terkait dengan Gubernur Sumbar menyurati Kominfo untuk menghapus konten tersebut.

Dalam postingan itu, Ade Armando menulis kalimat; Lho ini maksudnya apa? Memang orang Minang nggak boleh belajar Injil? Memang orang Minang nggak boleh beragama Kristen? Kok Sumatra Barat jadi provinsi terbelakang seperti ini sih? Dulu kayaknya banyak orang pinter dari Sumatra Barat. Kok sekarang jadi lebih kadrun dari kadrun?

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya