Ngaku Khilaf, Eks Asisten Imam Nahrawi Sampaikan Maaf Tuding Achsanul

Sidang putusan kasus tipikor Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang

VIVA – Terdakwa yang juga mantan asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum meminta maaf telah menuding Adi Toegarisman dan Achsanul Qosasi.

MK Pertimbangkan Suara Prabowo yang Terbesar dalam Sejarah Pilpres Dunia, Menurut Pengamat

Permintaan maaf tersebut, ia sampaikan dalam nota pembelaannya atau pledoi di persidangan, Selasa malam, 9 Juni 2020.

Ulum berdalih tudingan yang sebelumnya ia ungkapkan pada sidang sebelumnya merupakan suatu kekhilafan.

Besok MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024, Prabowo Ikut Saksikan di Mana?

"Saya sampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar bapak Adi Toegarisman dan keluarga besar bapak Achsanul Qosasi dan semuanya pihak-pihak atas kekhilafan," kata Ulum saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Meski begitu, Ulum tidak merinci lebih lanjut mengenai hal tersebut. Dalam pledoi, Ulum mengklaim dirinya tak bersalah seperti yang telah didakwaan Jaksa KPK.

Amicus Curiae Cuma Terakhir untuk Bentuk Opini dan Pengaruhi Hakim MK, Menurut Pengamat

"Saya dituduh melakukan tindak pidana korupsi Rp20 miliar. Padahal, status saya sebagai honorer dan sopir tidak mungkin saya melakukan itu semua," kata Ulum.

Ulum juga meminta majelis hakim menjatuhkan putusan secara adil. Meskipun dia siap menerima dan menjalani putusan itu dengan ikhlas.

"Mohon sekiranya yang mulia memberi keputusan keputusan kepada saya yang saya yakini adalah keputusan dari tuhan kepada saya dan saya akan jalani dengan penuh ridho-Nya," kata Ulum.

Usai persidangan, Ulum kembali menyampaikan maaf kepada Adi dan Achsanul atas tudingan yang sebelumnya dia sampaikan di persidangan.

Ulum bahkan menyatakan kalau dirinya tidak pernah bertemu maupun berkomunikasi dengan Adi dan Achsanul. Hal ini juga termasuk tak bertemu dengan utusannya, juga suruhan sebagaimana yang pernah disampaikan dalam persidangan beberapa waktu lalu.

"Saya hanya mendengar cerita dari pertemuan yang sudah saya lakukan dengan Hamidi dan yang lainnya. Ya, cukup itu mungkin yang bisa saya sampaikan. Saya mohon maaf sebesar-besarnya dan semoga Bapak Achsanul Qosasih, juga Bapak Adi Toegarisman sudi menerima permohonan maaf saya," kata Ulum

Ulum sebelumnya menuding Adi Toegarisman dan Achsanul Qosasi kebagian uang. Ulum menuding Adi Toegarisman kecipratan Rp7 miliar terkait penanganan kasus di Kejaksaan Agung dan Achsanul Qosasi kecipratan Rp3 miliar terkait temuan BPK terhadap Kemenpora. Keduanya langsung mambantah tudingan Ulum tersebut.

"Kasus ini adalah kasus dana Hibah KONI yang diperiksa oleh BPK tahun 2016. Pemeriksaan Hibah KONI belum periode saya. Surat Tugas Pemeriksaan bukan dari saya. Saya memeriksa Kemenpora tahun 2018 untuk pemeriksaan Laporan Keuangan," ujar Achsanul.

Dikatakan Achsanul, ia tak mengenal Ulum dan belum pernah bertemu maupun berkomunikasi dengan Ulum. Sebab, Achsanul berharap dapat bertemu dengan Ulum untuk mengonfirmasi kesaksian Ulum yang menyeret namanya tersebut.

"Saya akan senang jika saya bertemu Saudara Ulum untuk mengonformasi ucapan dan tuduhannya. Semoga Saudara Ulum bisa menyampaikan kebenaran yang sesungguhnya, jangan melempar tuduhan tanpa dasar dan fakta yang sebenarnya," ujar Achsanul.

Bantahan juga disampaikan Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman. Menurut Adi tuduhan Ulum tak benar.

Adi mengatakan dirinya tidak pernah ditemui atau bertemu dengan pihak KONI atau Kemenpora untuk membahas penanganan perkara kasus dugaan korupsi terkait dana hibah KONI yang ditangani Kejagung.

"Yang disampaikan itu saya anggap tuduhan yang sangat keji dan saya yakin apa yang dituduhkan itu tidak benar, tidak pernah saya lakukan," jelas Adi.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya