Polisi Masih Kejar Pelaku Pengambil Paksa Jenazah di Sulsel

Para terduga pelaku pengambilan paksa jenazah di Polrestabes Makassar.
Sumber :
  • VIVAnews/Irfan

VIVA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Kombes Pol Ibrahim Tompo, menyampaikan bahwa 31 pelaku penjemput paksa jenazah pasien corona atau covid-19 di sejumlah rumah sakit di Kota Makassar telah dilakukan rapid test.

"Semua diperiksa rapid test, dan hasilnya ada 5 yang reaktif (dan langsung) diisolasi di hotel Jalan Perintis (Kemerdekaan, Makassar)," ujarnya kepada VIVANews, Rabu, 10 Juni 2020.

Dalam pemeriksaan guna mendeteksi penyebaran virus corona itu, Ibrahim memastikan seluruh tim menggunakan alat pelindung diri (APD) yang lengkap sebagai upaya antisipasi.

Polda Sulsel sebelumnya telah menangkap 33 pelaku pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di sejumlah rumah sakit di Kota Makassar. Ada 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara untuk kasus di RS Stella Maris, ada satu tersangka, di RS Labuang Baji ada lima tersangka, dan RS Bhayangkara ada dua tersangka dan RS Dadi ada dua tersangka.

“Kemungkinan para tersangka akan bertambah karena akan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku. Tim gabungan di lapangan sudah dibentuk yang terdiri dari tim Resmob Polda, Sabhara Polda dan Jatanras Poltestabes Makassar," kata Ibrahim.

Para tersangka pengambil paksa jenazah dikenakan Pasal 214, 335, 207 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


 

Belasan Rumah dan Fasilitas Publik di Wajo Rusak Berat dampak Banjir Bandang, Menurut BNPB

 
 

Heboh Penemuan Jasad Bayi Sudah Membusuk di Dalam Kaleng Biskuit di Parepare

Heboh Penemuan Jasad Bayi Sudah Membusuk di Dalam Kaleng Biskuit

Warga Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) digegerkan dengan penemuan sosok mayat bayi di dalam kaleng biskuit. Bayi malang yang belum diketahui identitasnya

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024