Babak Baru Kasus Ade Armando Vs BKAN Sumbar, Polisi akan Periksa Saksi

Ade Armando dipecat sebagai orang Minangkabau
Sumber :
  • Facebook Ade Armando

VIVA – Kasus Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas IndonesiaAde Armando, yang dilaporkan oleh Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (Bakor KAN) Sumbar dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MTKAM) ke Mapolda Sumbar, memasuki babak baru.

Usai Dipenjara karena Ikut Yesus, Pria Ini Ajak Warga Sekampung Pindah Agama

Kepolisian Daerah Sumatera Barat dalam waktu dekat akan memanggil beberapa saksi dari pelapor. Selain itu, saksi ahli ITE dan ahli atau pakar bahasa juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan sesuai dengan bidang masing-masing.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, saat Ini berkas laporan kasus tersebut, sudah diserahkan ke Dit Reskrimsus untuk kemudian dipelajari lebih lanjut.

Panji Gumilang Bakal Bangun Gereja dan Pesantren Kristen di Ponpes Al Zaytun

Setelah itu, kata Satake, beberapa saksi dari pelapor juga akan dipanggil. Termasuk juga saksi ahli ITE dan Bahasa. Baru kemudian, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini ada unsur pidananya atau tidak. 

“Sudah di Dit Reskrimsus berkasnya. Akan dipelajari. Nanti juga akan ada ahli ITE dan bahasa yang akan kita panggil. Kedua saksi ahli itu nanti akan dimintai keterangan, apakah dalam kasus ini ada unsur pidananya,” kata Satake, Kamis 11 Juni 2020.

Usai Bolehkan Santri Berzina, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Khutbah Pakai Ayat Alkitab

Lebih lanjut Satake, jika kemudian seluruh saksi pelapor dan ahli sudah dimintai keterangan, termasuk juga gelar perkara, maka tidak menutup kemungkinan Ade Armando juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Nanti akan kita gelar perkara untuk menentukan apakah ada unsur tindak pidana atau sekalian adanya tersangka. Terlapor, setelah saksi diperiksa, kemungkinan juga akan dipanggil. Intinya gini, akan diproses dulu, akan ada gelar perkara untuk menentukan hal tersebut,” kata Satake.

Sebelumnya, Ade Armando dilaporkan ke Mapolda Sumatera Barat lantaran dinilai telah mencemarkan nama baik dan menghina orang Minang. Kaitannya, dengan postingan Ade Armando di laman Facebooknya 4 Juni 2020 yang mengkritik kebijakan Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, menyurati Menkominfo tentang persoalan Kitab Injil berbahasa Minang di Play Store Google. 

 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya