Tak Hadiri Sidang Praperadilan Ruslan Buton, Ini Alasan Polri

VIVA – Polri membeberkan alasan tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh seorang pecatan TNI AD, Ruslan Buton atas status tersangkanya dalam kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.

Puslabfor Polri Selidiki Kasus Kebakaran Maut Toko Frame Mampang

Korps Bhayangkara berdalih tidak dapat hadir lantaran kelengkapan administrasi sidang belum rampung. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono mengatakan, pihaknya masih menyusun materi untuk persidangan.

"Perihal ketidakhadiran tim kuasa Polri pada persidangan gugatan praperadilan RB yang dilaksanakan seyogyanya Rabu, 10 Juni 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tentunya hal tersebut sudah dikoordinasikan sebelumnya, karena tim kuasa hukum Polri masih melengkapi administrasi kelengkapan sidang dan masih menyusun materi untuk persidangan," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 11 Juni 2020.

Tony Blair Ucapkan Selamat ke Prabowo Usai Menang Pilpres: Fantastis!

Polri kembali menyebut tak mempermasalahkan dan menghargai proses persidangan yang ditempuh Ruslan Buton. Mantan kepala bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya ini menambahkan, apabila berkas materi telah rampung, pihaknya tentu akan hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan Ruslan Buton di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya, sidang lanjutan akan digelar Rabu 17 Juni 2020.

"Nantinya apabila seluruh berkas sudah lengkap, maka tim kuasa Polri akan hadir pada persidangan yang telah dijadwalkan pekan depan," katanya.

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Jalin Sinergi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tangerang dan Aceh

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan seorang pecatan TNI AD, Ruslan Buton terkait ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo, Rabu 10 Juni 2020.

Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan memori praperadilan, Ruslan menilai penetapan status tersangka atas dirinya tidak sah. Sebab, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ruslan belum pernah diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu.

Polisi juga dianggap belum memiliki syarat minimum dua alat bukti untuk menetapkan Ruslan sebagai tersangka.

Kuasa Hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun menyayangkan sikap para tergugat seperti Kepolisian dan Presiden Joko Widodo yang tidak hadir dalam persidangan ini. Akibatnya, sidang praperadilan Ruslan harus ditunda hingga 17 Juni 2020.

“Sidang ditunda jarak seminggu pada Rabu ketemu Rabu, kita tunggu sampai jam 12," kata Tonin di PN Jakarta Selatan.

Ruslan ditangkap aparat di kediamannya di Desa Wabula I, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton. Eks prajurit TNI ini dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Ancaman untuk Ruslan itu berupa pidana 6 tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya