Kasus Novel Baswedan High Profile, Tapi Dilokalisir Jaksa

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyebut tuntutan satu tahun penjara terhadap dua pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan mencederai rasa keadilan. Sebab, pelaku bisa saja berencana membunuh, tapi justru dikenakan pasal penganiayaan.

img_title Novel Cs Ditunjuk jadi Satgassus Optimalisasi Negara, KPK Optimis Memberikan Dampak Baik yang Nyata

"Tuntutan JPU di Kejati DKI terhadap penyerang Novel Baswedan jelas mencederai rasa keadilan di negara ini. Pelaku, yang bisa saja membunuh Novel, tetap dikenakan pasal penganiayaan, sementara Novel harus menanggung akibat perbuatan pelaku seumur hidup," kata Usman kepada awak media, Jumat, 12 Juni 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Baca: Jaksa Tuntut Terdakwa Penyerang Novel Baswedan 1 Tahun Penjara

img_title Penyidik Rossa Purbo Sebut Firli Bahuri Umumkan OTT Kasus PAW Sepihak, Novel Baswedan Respons Begini

Usman menegaskan, insiden yang menimpa Novel Baswedan bukan hanya soal teror, tapi juga menjadi masalah serius yang mengancam kelanjutan pelaksanaan agenda reformasi di Indonesia. "Khususnya, dalam bidang pemberantasan korupsi dan penegakan HAM. Pelaku kunci harus diungkap," ujarnya

Diterangkan Usman, kasus-kasus high profile yang menyasar pembela HAM seperti penyerangan Novel Baswedan ini, mengingatkan kembali akan kasus Munir.

img_title Banyak Dikritik karena Bela Hasto, Febri Diansyah: Saya Jalankan Tugas Advokat

"Motif yang terungkap di pengadilan juga sama yakni dendam pribadi. Ada kesan kasus dipersempit dengan hanya menjaring pelaku di lapangan, bukan otaknya," imbuhnya.

Usman membandingkan tuntutan terdakwa peneror Novel Baswedan dengan tuntutan hukuman yang dialami tahanan para aktivis Papua. Menurut Usman, sesuatu yang dilindungi oleh hukum nasional dan internasional, mereka malah terancam hukuman hingga belasan tahun.

Padahal, lanjut Usman, mereka tidak bersenjata, melakukan perbuatan secara damai, tapi justru dibungkam. Sementara pelaku penyerangan Novel justru sebaliknya, bersenjata dan jelas melakukan kekerasan, namun ancaman hukumannya sangat ringan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hukum menjadi dipertanyakan dan keseriusan Indonesia untuk meneggakan HAM juga turut dipertanyakan," imbuhnya.

Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, yang merupakan mantan anggota Brimob Polri untuk dihukum satu tahun pidana penjara. Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis kemarin.

Novel Baswedan

Novel Baswedan Sebut Perkara Pertamina Tak Ada Mens Rea: Minta KY dan Bawas MA Periksa Laporan Kerry

Novel Baswedan menanggapi langkah Kerry Riza melaporkan empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA).

img_title
VIVA.co.id
7 April 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut