Ngeri, Pria Ini Tewas Terjerat Benang Layang-Layang

Ilustrasi garis polisi di tempat kejadian perkara.
Sumber :
  • VIVA/Dani

VIVA - Seorang pria pengendara motor tewas mengenaskan lantaran lehernya terjerat benang layang-layang pada Kamis, 11 Juni 2020. Korban diketahui bernama Yohanes Budi Santoso (21), merupakan warga RT 2 RW 7 Sumber, Banjarsari, Solo.

img_title Kereta Cepat Spanyol Ditangguhkan hingga Desember Pasca Kecelakaan Maut Tewaskan Puluhan Orang

Salah satu saksi mata, Agus Satriyono, menjelaskan korban yang sehari-hari berprofesi sebagai montir itu saat kejadian sedang mencoba sepeda motor milik pelanggannya. Sedangkan, kejadian itu terjadi di depan Kantor Pos Mojosongo yang terletak Jalan Tangkuban Perahu, Mojosongo, Solo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Nahas, saat memacu motornya tiba-tiba terjerat benang layang-layang yang tersangkut di tiang listrik. Benang tersebut sempat tertarik dan menyangkut di leher korban. Setelah itu, korban dan motornya langsung terjatuh.

img_title Kecelakaan 2 Truk di Depan Gedung DPR, Keramik Tumpah Bikin Gatot Subroto Macet

"Saat jalan (naik motor) dari selatan ke utara terus kejiret (terjerat) benang layangan kemudian menabrak pagar kantor pos dan terjatuh," kata dia kepada wartawan, Jumat, 12 Juni 2020.

Setelah terjatuh mencoba bangkit berdiri tetapi kemudian terjatuh kembali. Melihat kejadian itu, Agus pun langsung mendekati korban untuk memberikan pertolongan. Awalnya ia mengira bahwa itu kecelakaan biasa, tapi ternyata lehernya terjerat benang dan mengeluarkan darah.

img_title Korban Tewas Tabrakan Kereta di Spanyol Bertambah, Jadi 64 Orang

"Sempat mencoba melepas sendiri, tapi nggak kuat karena karena darah terus mengalir, ya seperti tersayat itu lehernya," katanya.

Adanya kecelakaan tersebut, polisi pun melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan. Selain membawa barang bukti sepeda motor, polisi juga membawa benang layang-layang yang menyanyat leher korban.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

RUU Perampasan Aset Bisa Rampas Harta Pelaku Investasi Bodong untuk Pemulihan Korban

Habiburokhman mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dirancang untuk bisa merampas harta pelaku pidana investasi bodong demi pemulihan korban.

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut