Berisiko Tinggi, Pekerja Migran Juga Perlu Roadmap New Normal

VIVA – Pemerintah menggaungkan tata normal kehidupan baru atau new normal sebagai acuan masyarakat beraktivitas di tengah pandemi Corona (Covid-19). Konsep new normal ini disarankan sebaiknya juga disiapkan untuk pekerja migran Indonesia atau PMI.

Mendag Sebut Revisi Kebijakan Impor Rampung Pekan Ini, Simak Ketentuannya

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) Tegap Hardjadmo menyampaikan new normal untuk PMI ini mencakup dari pemulangan, penempatan, dan perlindungan.

Baca Juga: Update Corona 13 Juni 2020: Kasus Positif Tembus 37.420

Barang Kiriman TKI Bebas Pajak Bakal Naik Jadi Maksimal US$2.800 per Tahun

Tegap mengatakan, dalam fase new normal penting untuk pekerja migran karena punya risiko tinggi. Sebab, biasanya ada pekerja migran yang kembali dari negara tujuan penempatan karena cuti atau telah menyelesaikan kontrak kerja.

Pun, ada juga pekerja migran yang berangkat berkerja ke negara tujuan penempatan. Maka itu, harus ilakukan secara hati-hati karena mungkin sangat berisiko.

Pemerintah Resmi Cabut Aturan Pembatasan Barang Kiriman Pekerja Migran 

"Kami menyarankan kepada pemerintah baik Kemenaker, Kemlu, Kemensos, Kementerian Hukum dan HAM agar segera membentuk tim khusus lintas instansi dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," ujar Tegap kepada wartawan, Sabtu, 13 Juni 2020. 

Dia bilang polemik pekerja migran mesti jadi perhatian saat pandemi. Ia mengingatkan persoalan pekerja migran sangat teknis sehingga perlu diperhatikan. 

Terkait itu, menurutnya pemerintah bisa menunjuk figur yang kompeten untuk memimpin tim khusus tersebut. Contohnya bisa seperti Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani. 

Nantinya tim khusus ini berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan merancang roadmap new normal untuk pemulangan, penempatan dan perlindungan PMI.

Kemudian, ia menambahkan, roadmap new normal tersebut misalnya menyangkut pemulangan dan perlindungan PMI dari negara penempatan sampai ke daerah asal.

Lalu, roadmap new normal yang mengatur penempatan dan perlindungan calon PMI ke negara tujuan serta penempatan bagi yang memiliki visa kerja.

Selanjutnya, yang ketiga, ia menyinggung roadmap new normal penempatan dan perlindungan calon pekerja migran ke negera tujuan penempatan yang sudah punya sertifikasi kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). 

Berikutnya, keempat terkait roadmap new normal penempatan dan perlindungan calon PMI Ke negera tujuan penempatan yang sudah memiliki registrasi PMI.

Tegap menjelaskan roadmap itu juga wajib perhatikan protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia maupun negara tujuan penempatan. 

"Selanjutnya roadmap new normal penempatan dan perlindungan calon PMI ke negera tujuan penempatan," tuturnya.

Update seputar informasi Corona dengan klin tautan ini.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya