Modus Jadi Fotografer, Guru Foto Bugil 25 Wanita, Beberapa Disetubuhi

Ilustrasi kekerasan seksual.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Muhammad Hadi, oknum guru SMP di Kabupaten Bojonegoro, dibekuk Satreskrim Polres Bojonegroro, Jawa Timur.

Syarat Iran Tak Jadi Serang Israel, Kisah Penyamaran Intel Kopassus hingga Sopir Bus Positif Narkoba

Pria 48 tahun itu telah memfoto bugil 25 perempuan dengan alasan untuk dimuat di majalah dewasa. Bahkan beberapa di antaranya berhasil dia setubuhi.

Warga Desa Bendo, Kecamatan Kapas Bojonegoro itu kini harus meringkuk di sel tahanan Polres Bojonegoro dan mempertanggung jawabkan perbuatan cabulnya.

Viral Penipuan File APK Surat Panggilan Polisi, Begini Respons Polda Metro Jaya

Penangkapan terhadap Muhammad Hadi didasari atas laporan beberapa korbannya. Hadi memperdaya korbannya untuk dijadikan model di majalah dewasa. Namun selanjutnya korban diminta untuk telanjang bulat tanpa sehelai benang pun.

Jika menolak, Hadi mengingatkan para korban dengan perjanjian yang telah dibuat bersama. Poin perjanjian itu yakni, apabila hasilnya jelek, maka akan dijadikan pacar, disetubuhi, dan ganti rugi yang nilainya puluhan juta. Merasa berat, para korban pun memilih berpose bugil di hotel.

Miliarder di Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati Gegara Menipu Bank Rp 697 Triliun

Dari 25 korban, ada beberapa di antaranya yang masih di bawah umur berhasil digagahi Hadi.

Menurut keterangan pelaku, ada 25 wanita yang diperdaya dengan pose bugil. Namun yang baru teridentifikasi baru delapan orang, tiga di antaranya disetubuhi di sebuah hotel.

Saat melakukan penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa foto-foto korban dengan pose bugil, hasil pemotretan yang dilakukan pelaku. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit handphone, satu lembar surat pernyataan, tas warna silver berisi kamera dan komputer.

Untuk mencari mangsa, Hadi berselancar di jejaring sosial Facebook. Beberapa korban berasal dari Bojonegoro, Surabaya, dan Tuban. Atas perbuatannya, Muhammad Hadi diancam Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun.

Laporan: Dewi Rina Handayani/tvOne
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya