Hakim dan Juru Sita Meninggal Mendadak, PN Surabaya Tunda Sidang

Pengadilan Negeri Surabaya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA – Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan untuk sementara menunda sidang semua perkara, kecuali perkara yang masa penahanan terdakwanya tidak bisa diperpanjang, setelah seorang hakim dan juru sita di sana meninggal mendadak akhir pekan lalu. Semua layanan juga ditunda setidaknya selama 14 hari ke depan.

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

Keputusan itu diambil atas arahan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya setelah seorang hakim bernama Eko Agus Siswanto meninggal secara mendadak pada Jumat pagi, 12 Juni 2020. Waktu itu, seperti biasa, hakim asal Yogyakarta tersebut berolahraga bulu tangkis di kompleks PN Surabaya.

Olahraga tiap Jumat adalah rutinitas hakim dan pegawai PN Surabaya. "Pukul sembilan beliau pulang ke kosnya di Jalan Tidar," kata juru bicara PN Surabaya, Martin Ginting, kepada VIVAnews pada Minggu, 14 Juni 2020.

Ratusan Karyawan PT PRLI Demo Lagi, Minta MA Lakukan Penggantian Majelis Hakim

Beberapa saat tiba di indekos, Eko mengeluh sesak napas dan menghubungi temannya sesama hakim yang tingga di kompleks indekos yang sama. Eko juga menghubungi istrinya melalui telepon genggam. Hakim usia 58 tahun itu meminta agar segera dibawa ke rumah sakit. "Almarhum kemudian dibawa ke klinik kesehatan terdekat di Tidar, tapi sampai di klinik sudah meninggal," ujar Ginting.

Ia mengaku tidak tahu apakah Eko meninggal dunia karena terpapar Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19. Sebab, menurut petugas Gugus Tugas Covid-19, orang yang sudah meninggal dunia tidak dites swab. Hari itu juga jenazah hakim Eko dibawa ke Yogyakarta dan dikebumikan di sana. "Dugaan kami sakit jantung," ujar Ginting.

Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

Sehari sebelumnya, seorang juru sita PN Surabaya bernama Aziz Surahmad juga meninggal mendadak. Kejadiannya juga pagi, sebelum juru sita itu berangkat kerja ke pengadilan. Waktu itu, Aziz menghubungi pengadilan tidak bisa masuk kerja karena akan mengurus istrinya yang sakit di RS Siloam. "Tiba-tiba dia meninggal," katanya.

Sama dengan Eko, Aziz tidak dites swab karena sudah meninggal. Dugaannya juga sama, yaitu serangan jantung. Kendati begitu, PN Surabaya tetap memutuskan untuk sementara sidang dan pelayanan karena beberapa hari sebelumnya terdapat seorang aparatur sipil negara yang terkonfirmasi positif corona.

"KPN telah mengambil langkah-langkah antisipatif pencegahan/memutus mata rantai virus di lingkungan kantor PN Surabaya, mulai tanggal 15 Juni hingga 26 juni 2020, semua persidangan yang sedang berjalan akan ditunda selama dua minggu, kecuali perkara pidana yang masa penahanannya habis dan tidak bisa diperpanjang," ujarnya.

Semua pelayanan publik lainnya akan ditunda hingga 14 hari ke depan, kecuali pelayanan yng bersifat tidak bisa ditunda. Pegawai pengadilan juga diatur bekerja dari rumah. Sementara hakim, panitera, dan juru sita diatur bergantian. "Setiap orang dilarang/dibatasi untuk masuk ke area pengadilan dalam waktu 14 hari ke, depan," ujar Ginting.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya