Uji Materiil UU ITE

Hakim Minta Pemohon Pertajam Alasan Hukum

VIVAnews - Majelis Konsitutsi, meminta pemohon uji materi UU 27 tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mempertajam alasan hukum yang diajukan.

"Apa alasan konkretnya, bahwa pasal 31 ayat 4 UU ITE itu inkonstitusional?" kata hakim konstitusi, M Arsyad Sanusi, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 9 Februari 2010.

Selain itu Arsyad juga meminta, pemohon menjelaskan kerugian konstitusional yang dialami pemohon. "Dimana kerugian spesifik yang saudara alami?" kata dia.

Ditanya demikian, kuasa hukum pemohon, Totok Yuli Anto mengatakan sebagai advokat pemohon memiliki kepentingan. "Ketika berhubungan dengan klien dalam mencari sumber data untuk menjalankan profesi," kata Totok.

Sementara hakim Ahmad Sodiki menilai dalam permohonan tersebut pemohon tidak berkebratan dalam materi. "Tetapi bentuk pengaturan pegurangan kebebasan dalam bentuk PP," kata Sodiki.

Dia meminta pemohon memformulasikan kembali argumentasi yang diajukan. "kalau dalam bentuk UU saudara sebagai warga negara masih punya kesempatan berpartisipasi, kalau dalam bentuk PP itu dinilai kerugian sepihak karena hanya dari pemerintah saja," kata dia.

783 Juta Orang Akan Menderita Diabetes Tahun 2045
Presiden RI terpilih Prabowo Subianto hadir di acara ulang tahun dari adik Tien Suharto, Siti Hardjanti Wismoyo pada Kamis, 25 April 2024.

Prabowo Subianto Minta Maaf Karena Nakal: Saya Minta Maaf ke Senior Karena Bikin Repot

Prabowo Subianto, menyampaikan permohonan maaf ke senior-seniornya, saat masih aktif di TNI. Adapun sejumlah purnawirawan (Purn) hadir dalam acara Siti Hardjanti WIsmoyo.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024