Mendagri Tak Akan Tolerir Penyeleweng Anggaran Covid-19

VIVA – Selama penanganan pandemi Covid-19, pemerintah pusat telah memberikan kelonggaran penggunaan anggaran kepada pemerintah daerah. Kendati begitu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan tak akan segan memberikan sanksi bila ada yang menyelewengkan kelonggaran tersebut.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

“Penekanan utama kita adalah memberikan dukungan, asistensi dalam rangka terjadinya moral hazard, namun tidak berarti kita mentolerir jika ada tindakan yang jelas-jelas ada niat untuk melakukan tindakan penyimpangan,” kata Tito saat Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2020 melalui video conference, Senin 15 Juni 2020.

Pelonggaran tersebut berawal dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020, yang diturunkan menjadi Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2020. Hal itu sebagai respons kebijakan pemerintah di bidang anggaran untuk penanganan Covid-19.

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

Atas dasar itu, Tito meminta pengawalan agar refocusing anggaran sebagaimana dimaksud, digunakan secara tepat sasaran, efektif, dan efisien.

“Sekali lagi kita fleksibel melihatnya, dan tidak mentolerir terjadinya tindakan-tindakan yang jelas-jelas itu adalah sengaja untuk melakukan tindakan penyimpangan. Melalui rakor ini kita bersama untuk membuat anggaran tersebut betul-betul efektif dan efisien,” tuturnya.

Salat Id di Masjid Agung Al-Azhar, JK Ngaku Senang Lebaran Kali Ini Ramai

Berkaitan dengan masalah pengawasan ini, Kemendagri melalui Inspektorat Jenderal bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pun daerah telah melaksanakan rapat koordinasi untuk melakukan pengawasan, pembinaan, dengan orientasi utama pada pencegahan dan mitigasi risiko penyimpangan, yakni dengan melakukan asistensi.

“Pada saat berjalan dan pos audit, memang problema yang paling utama. Saya kira dengan adanya pembatasan-pembatasan, maka APIP dari pemerintah pusat ini tidak bisa langsung turun ke daerah, sehingga mengefektifkan jejaring APIP yang ada di daerah untuk melaksanakan pengawasan internal bersama BPKP yang ada di daerah, kepolisian dan kejaksaan,” tutur purnawirawan jenderal polisi tersebut.

Anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus di KPK

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus terkait kasus dugaan korupsi Alat Pelindung Diri (APD)

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024