BPS: Masyarakat Semakin Anggap Wajar Pemberian Uang saat Pemilu

Ilustrasi-Pilkada Serentak di Indonesia
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

VIVA – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya indikator mengkhawatirkan dari perilaku korupsi pada 2020. Itu terjadi meski angka Indeks Perilaku Anti Korupsi di Indonesia pada 2020 mencapai 3,84 dari skala 0-5.

135 Purnawirawan TNI-Polri Ajukan Amicus Curiae ke MK Terkait Sengketa Pilpres

Kepala BPS, Suhariyanto mengatakan dalam indeks tersebut tergambar bahwa masyarakat semakin permisif atau menganggap wajar menerima pembagian uang/ barang/ fasilitas pada saat pemilihan kepala desa, kepala daerah (Pilkada) atau umum (Pemilu).

Dalam indeks itu, dia melanjutkan, angka indikator masyarakat yang menganggap wajar perilaku korupsi itu pada 2020 mencapai 32,74 meningkat 11,85 persen dari catatan pada 2019 yang sebesar 20,89.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

"Itu meningkat, jadi fenomena ini perlu menjadi catatan khusus karena kita jelas-jelas tidak boleh ada Pilkada yang melibatkan uang ini sebagian masyarakat pada 2020 menganggap itu sesuatu yang wajar," tegas dia saat telekonferensi, Senin 15 Juni 2020.

Selain itu, masyarakat juga semakin menganggap wajar peserta Pilkades, Pilkada, Pemilu membagikan uang, barang atau fasilitas kepada calon pemilih. Angka indikatornya meningkat dari pada 2019 sebesar 21,34 menjadi 22,47 pada 2020.

Heboh Baliho Giri Prasta untuk Bali Tak Ada Corak PDIP, Wayan Koster Merespons Sinis

Di sisi lain, indikator dalam konteks itu juga meningkat dari sisi pengalaman masyarakat ditawari uang, barang atau fasilitas untuk memilih kandidat tertentu dalam Pilkades, Pilkada, atau Pemilu yang terakhir atau pada 2019, yakni dari 16,27 menjadi 27,09. 

"Yang mencemaskan sebetulnya mereka pernah ditawari uang, barang, fasilitas untuk memilih kandidat tertentu pada waktu Pilkada, Pilkades maupun Pemilu dan tahun ini jumlahnya meningkat signifikan," ujar Suhariyanto.

Idham Holik, Anggota KPU RI.

KPU: Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Komisioner KPU RI Idham Holik menyebut pengunduran diri dari anggota dewan bersifat wajib jika maju Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024