Asisten Imam Nahrawi Divonis 4 Tahun Penjara

Terdakwa kasus suap dana hibah KONI Imam Nahrawi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap terdakwa Miftahul Ulum. Asisten Pribadi (Aspri) mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, itu juga dituntut dengan hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

img_title Bonus Rp158 Miliar untuk Atlet Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2026 Siap Cair

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Miftahul Ulum berupa pidana penjara selama 4  tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata Hakim Ketua, Ni Made Sudani, saat membacakan amar putusan terdakwa Miftahul Ulum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 15 Juni 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Majelis hakim menyatakan terdakwa Ulum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap Rp11.500.000.000 bersama-sama dengan Imam Nahrawi. Uang itu untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

img_title Kemenpora Permudah Aturan Kongres Organisasi Pemuda dan Olahraga

Majelis juga meyakini Ulum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp7,654 miliar bersama-sama dengan Imam Nahrawi. Ulum berperan sebagai perantara uang yang diterima dari berbagai sumber untuk Imam Nahrawi.

Menurut majelis hakim, perbuatan Ulum tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

img_title Kejuaraan Aquabike Indonesia: Eks Menpora Dito Ariotedjo Naik Podium Ketiga

"Mengadili, menyatakan terdakwa Miftahul Ulum Pulungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim Ni Made.

Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hal meringankan, terdakwa sopan di persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, merasa salah, menyesali perbuatan dan berjanji tidak melakukan perbuatan, uang hasil terdakwa sebagian besar dinikmati orang lain dan sebagian kecil yang dinikmati terdakwa, terdakwa juga sudah meminta maaf," Kata hakim.

Vonis ini sejatinya lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya Ulum dituntut sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut