Polisi Tilang Sepeda Motor Gunakan Pelat Nomor "AKU MENCINTAIMU"

Pelat nomor 'Aku Mencintaimu' di Garut
Sumber :
  • VIVAnews/Diki Hidayat (Garut)

VIVA – Ada-ada saja tingkah pengendara sepeda motor di Kabupaten Garut Jawa Barat. Pelat nomor sepeda motor diganti menjadi bertuliskan "AKU MENCINTAIMU".

Kena Tilang Elektronik saat Perjalanan Mudik Lebaran, Ini Cara Mengurusnya

Petugas Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Garut Jawa Barat terpaksa mengamankan sepeda motor tersebut. Alasannya, karena selain menggunakan pelat nomor aneh, pemiliknya juga tak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kasat Lantas Polres Garut, AKP. Asep Nugraha mengatakan bahwa awalnya petugas hanya melihat pengendara sepeda motor yang berboncengan tersebut tak menggunakan helm. Setelah sepeda motor dihentikan ternyata pelat nomor bagian belakang bertuliskan "AKU MENCINTAIMU", serta pengendara tak membawa STNK.

Pelat Nomor Kendaraan Hilang, Ini Cara dan Biaya Bikin Barunya

"Ada-ada saja, sudah pelat nomor tak lazim, tak membawa STNK dan boncengan tak menggunakan helm," ujarnya, dikutip Selasa 16 Juni 2020.

Kejadian tersebut saat petugas Satuan Lalulintas tengah melakukan pengaturan lalulintas di Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) Kawasan Pusat Kota Garut (Pengkolan). Pengendara sepeda motor itu melintas begitu saja, petugas lalu menghentikan kendaraan dengan maksud mengingatkan untuk tetap menjaga keselamatan berkendaraan.

Kematiannya Dianggap Tak Wajar, Makam Seorang Pria di Garut Dibongkar

"Jadi kami tadinya hanya akan mengingatkan tentang keselamatan berlalu lintas, namun pelanggaran cukup banyak, sehingga terpaksa kami amankan," ungkap Asep.

Dia melanjutkan, pengendara dijerat dengan Undang-Undang Lalulintas No 22 tahun 2009, tentang lalulintas dan angkutan jalan. Pihaknya berharap para pengguna kendaraan terutama sepeda motor diharapkan selalu menaati peraturan lalulintas.

"Harus lengkap selain surat kendaraan helm juga bisa mengurangi risiko kecelakaan lalulintas," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya