Sebar Ujaran Kebencian Terhadap Jokowi, Seorang Wanita Ditangkap

Polisi menangkap seorang wanita yang menyebar ujaran kebencian ke Jokowi.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVAnews - Seorang wanita inisial UN yang diduga menyebarkan video berisi ujaran kebencian di media sosial ditangkap Subdit V Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau. Pada polisi, UN mengaku mendapat video dari group Facebook dengan nama video millenial.

Kata Istana soal Kabar Jokowi Bakal Anugerahkan Satyalencana ke Gibran dan Bobby

"Kejadian pada Rabu, 10 Juni 2020, sekitar pukul 17.15 WIB tersangka melihat video dan mendengarkan lalu membagikan video yang diduga berisi SARA," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Harry Goldenhardt, dalam keterangannya, Selasa, 16 Juni 2020.

UN lantas membagikan video tersebut ke sebuah akun group Facebook lain yang diikutinya dengan isi muatan informasi elektronik yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berbau SARA.

Terungkap, Wanita Open BO Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh di Bekasi

"Dengan adanya video tersebut patroli cyber langsung melacak dan berhasil mendapati sebuah akun yang menyebar kebencian tersebut," katanya.

Polisi lantas menangkapnya pada 12 Juni 2020. Berdasar pengakuan yang bersangkutan dia tidak mengenal orang yang ada di dalam video dan orang yang membuat video tersebut.

Budi Gunadi Klaim Berhasil Jadi Menkes Karena Jokowi Tidak Pernah Masuk Rumah Sakit

"Tujuan UN membagikan (share) video tersebut karena merasa kecewa dengan Presiden Jokowi dan dengan dibagikannya video tersebut ke akun Facebook miliknya dan group Facebook sejumlah grup P4WB. Maka orang juga ikut merasa tidak suka," katanya.

Atas perbuatannya lantas UN dijerat pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan atas perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000. Polisi juga menyita barang bukti telepon genggam merk Xiaomi milik UN.

Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Temui Presiden Jokowi di Istana

Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto, dan Gibran Rakabuming Raka, menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu malam, 24 April.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024