MA Tolak Kasasi KPK atas Vonis Bebas Sofyan Basir

Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (tengah) melambaikan tangan ke arah wartawan usai keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK di Jakarta, Senin (4/11/2019). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis bebas Sofyan Basir.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan bebas mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir. Majelis hakim menyebut putusan yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama, sudah tepat.

img_title Penampakan Uang Rp 106,3 Miliar Jadi Barang Bukti OTT Kementerian ATR/BPN

“Permohonan kasasi penuntut umum ditolak, karena menurut Majelis Hakim Kasasi, putusan judex facti atau Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak salah dalam menerapkan hukum,” kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro dikonfirmasi awak media, Rabu, 17 Juni 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Andi menegaskan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sudah tepat dan benar dalam mempertimbangkan penerapan hukum. Majelis Hakim diketahui memvonis Sofyan Basir tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana suap terkait kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1.

img_title Fahd A Rafiq Diduga Jadi Penampung Uang Korupsi di ATR/BPN

"Lagi pula alasan kasasi penuntut umum sudah merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian. Atas dasar dan alasan tersebut, Majelis Hakim Kasasi dengan suara bulat menyatakan permohonan kasasi penuntut umum harus ditolak. Perkara diputus pada hari Selasa, 16 Juni 2020," kata Andi.

Sebelumnya, KPK mengajukan kasasi terhadap vonis Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir, pada Jumat, 15 November 2019. KPK menilai banyak poin-poin krusial sebagaimana di dalam dakwaan dan tuntutan jaksa yang tidak dipertimbangkan majelis hakim.

img_title KPK Duga Ada Korupsi Lain di ATR/BPN, Tak Cuma Kasus HGB Summarecon
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein

KPK Bicara Nasib Nusron Wahid usai Anak Buah dan Orang Kepercayaannya Kena OTT

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung

img_title
VIVA.co.id
16 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut