Imam Nahrawi Sebut Taufik Hidayat Terima Rp7,8 Miliar

Terdakwa kasus suap dana hibah KONI Imam Nahrawi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menyebut mantan pebulutangkis Taufik Hidayat pernah menerima uang Rp7 Miliar dan Rp 800 juta.

Survei LSI: Mayoritas Rakyat Percaya Kejagung Bakal Usut Tuntas Kasus Korupsi Rp 271 T

Uang yang diterima Taufik yang juga mantan Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) itu untuk pengurusan perkara di Kejaksaan Agung, katanya membacakan pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta yang digelar virtual, Jumat, 19 Juni 2020.

Namun, Imam tak merinci lebih lanjut teknis pemberian maupun rincian waktu mengenai hal tersebut. Yang jelas, klaim Imam, fakta itu tidak pernah diungkap dan digali lebih jauh oleh jaksa KPK selama persidangan.

Survei LSI: Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan Naik Jadi 74 Persen

"Entah kemana dan mengapa itu hilang tanpa kejelasan. Itu 'hilang' seolah-olah 'tenggelam’ entah mengapa dan ke mana," kata Imam.

Pun tentang uang Rp1 Miliar yang diterima Taufik Hidayat. Sampai persidangan ini hampir selesai, kata Imam, saksi Miftahul Ulum juga dengan tegas menyatakan tidak pernah menerima uang itu, begitu pun dengan saksi lainnya, bukti dun petunjuk tidak ada yang menegaskan tentang hal itu.

DPR Minta Keluarga Tersangka Korupsi Timah Dicekal: Bisa Hilang dan Operasi Wajah

"Lantas dengan cara pandang seperti apa yang dipakai ketika di antara pemberi dan penerima suap belum terbukti jelas sehingga saya yang sudah dinyatakan dan bertanggung jawab secara pidana?" kata Imam.

Lebih jauh Imam mempertanyakan cara pandang yang dipakai lembaga antikorupsi untuk menjerat dirinya sebagai tersangka. Menurut Imam, seharusnya Taufik Hidayat juga dijadikan tersangka.

"Seharusnya bila ini dipaksakan menjadi perkara suap, secura logika Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara, tidak pandang beliau mengerti atau tidak uang itu harus diapakan dan dikemanakan," kata Imam.

"Karenanya, Majelis Hakim Yang Mulia, izinkan saya untuk mengatakan tuntutan tersebut, bahwa ‘Tolong jangan merusak martabat dan harga diri seseorang hanya untuk kepentingan yang ada di dalamnya dengan menyematkan adanya ‘persekongkolan jahat’ yang tidak terbukti sama sekali," kata Imam menambahkan.

Aspri Imam, Miftahul Ulum, sebelumnya membenarkan Syamsul Arifin, adik Imam Nahrawi, pernah terseret perkara hukum. Ulum juga membenarkan ada pengumpulan uang untuk mengamankan persoalan hukum Syamsul Arifin.

Itu mengemuka saat Ulum menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, 20 Mei 2020. Awalnya hakim ketua, Ni Made Sudani, mengonfirmasi ihwal dugaan aliran dana Rp7 miliar kepada oknum Kejaksaan Agung.

"Itu (dugaan aliran dana Rp7 miliar) berkaitan dengan yang pernah terungkap di persidangan ini persoalan yang dialami atau berkaitan dengan adik Imam Nahrawi?” tanya hakim Ni Made Sudani kepada Ulum.

Fakta persidangan yang dimaksud hakim Ni Made adalah terkait pengakuan Taufik Hidayat. Dalam persidangan Taufik mengaku mengetahui soal perkara hukum yang sempat menyeret Syamsul Arifin.

"Apakah berkaitan dengan yang pernah diterangkan saksi Taufik menangani perkara yang dialami adik pak Imam Nahrawi pengumpulan dana yang diharapkan dari Satlak Prima itu?" tanya hakim Ni Made Sudani.

"Bukan yang mulia, itu beda yang mulia. Karena yang saya tau banyak sekali Kemenpora bermasalahan dengan Kejaksaan Agung, banyak sekali yang mulia," jawab Ulum.

Ulum dalam persidangan tak merinci soal dugaan kasus yang menyeret Syamsul Arifin di Kejaksaan Agung. Menurut Ulum, dirinya akan membongkar hal itu dalam sesi yang berbeda.

"Bukan itu, bukan. Itu sesi tersendiri ya yang mulia," kata Ulum.

"Sesi lain lagi? berarti banyak uang ya disana?” Tanya hakim Ni Made Sudani.

"Bukan banyak uang, banyak masalah," kata Ulum menimpali.

"Maksudnya banyak masalah uang disitu?” tanya hakim Ni Made Sudani.

"Iya banyak masalah," jawab Ulum.

Direktorat Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pernah mengusut kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018. Kasus itu menyeret Ikhwan Agus Salim dari PT Hias Prima Gitalis Indonesia (HPGI) jadi tersangka. Adapun Syamsul Arifin sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Syamsul Merupakan pelaksana lapangan kegiatan sosialisasi Asian Games 2018 di Surabaya dari CV Cita Entertainment (CE). Sebenarnya pemenang tender PT HPGI, tapi pekerjaan tidak dilaksanakan PT HGPI, tetapi oleh CV Cita Entertainment.

Berdasarkan penelusuran, Kejaksaan Agung juga sempat menangani kasus dugaan korupsi proyek alat peraga olahraga tahun 2016. Proyek tersebut menelan anggaran Rp 73 miliar.

Sejumlah pejabat Kemenpora telah diperiksa tim Kejagung terkait kasus dugaan korupsi proyek alat peraga olahraga untuk disalurkan ke 1.400 sekolah di Indonesia itu. Salah satunya, Sekertaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot S Dewabroto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya