Pembebasan Bersyarat John Kei Terancam Dicabut

John Kei bebas bersyarat
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Pembebasan bersyarat terhadap John Kei terancam dicabut jika terbukti terlibat kasus penembakan di Perumahan Green Lake City, Tangerang. Dia diberikan program bebas bersyarat keluar dari Lapas di Nusakambangan pada 26 Desember 2019.

img_title 3.510 Napi Seluruh Indonesia Dipindah ke Lapas Nusakambangan Periode 2 Tahun, Ada Kasus Korupsi hingga Terorisme

John Kei sebelumnya menjalani pidana di Lapas Permisan di Pulau Nusakambangan terkait kasus pembunuhan pengusaha Tan Hari Tantono alias Ayung. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 723K/PID/2013, John Kei divonis 16 tahun bui, sebab terbukti melakukan pembunuhan berencana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia kemudian mendapat total remisi 36 bulan 30 hari dan bisa bebas pada 31 Maret 2025. Setelah memenuhi persyaratan, John Kei diberikan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019.

img_title Pastikan Tak Punya Fasilitas Mewah Buat Napi, Kalapas Wamena: Tidak Mungkin Pakai AC, Udara di Sini Dingin

"Kalau dia melakukan kesalahan lagi, surat keputusan pembebasan bersyarat akan ditarik dan yang bersangkutan akan menjalani sisa pidananya di dalam Lapas kembali," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, dikonfirmasi awak media, Senin, 22 Juni 2020.

Sebelum memberikan bebas bersyarat, kata Rika, pihaknya sudah mengimbau kepada John Kei agar tidak kembali melakukan kesalahan. Surat keputusan pembebasan tersebut akan ditarik dan harus kembali menjalani masa pidananya.

img_title Begini Awal Mula Terjadinya Kerusuhan dan Kebakaran di Lapas Merauke

"Sebelum dia menjalankan pembebasan bersyarat sudah dijelaskan konsekuensinya, termasuk aturan-aturan yang harus dia ikuti," kata Rika.

Menurut Rika, alasan memberi bebas bersyarat kepada John Kei karena telah menjalani 2/3 masa hukuman. Bahkan, selama di Lapas, Jhon Kei disebut telah berkelakuan baik.

"Pembebasan bersyarat itu dia sudah menjalankan 2/3 masa pidananya dan selama menjalani masa pidana di Lapas Permisan Nusakambangan yang bersangkutan mengikuti pembinaan dengan baik, berkelakuan baik," kata Rika.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kendati demikian, Ditjen PAS masih menunggu hasil pemeriksaan dari aparat kepolisian terkait peristiwa penembakan di Green Lake City, Tangerang, yang diduga melibatkan John Kei.

"Kita menunggu hasil koordinasi. Kita menunggu pembimbing pemasyarakatan yang selama ini membimbing dan mengawasi John Kei sebagai klien pemasyarakatan," ujarnya.

Polres OKU Selatan menetapkan tersangka kasus kematian seorang narapidana di Lapas Muaradua

Napi di Lapas Muaradua Tewas Dianiaya, 4 Orang Jadi Tersangka

Seorang narapidana (napi) bernama Adi Waswara, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua, ditemukan meninggal pada Jumat (23/10/2026) karena dianiaya

img_title
VIVA.co.id
24 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut