Novel Baswedan Makin Pesimis Dapat Keadilan

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan
Sumber :
  • VIVAnews/Foe Peace

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan semakin pesimis mendapatkan keadilan, atas perkara penyiraman air keras terhadapnya.

img_title Kapolri Temui Jaksa Agung, Janji Jaga Soliditas Penyidik Polri-Jaksa di Indonesia

Menurut Novel, proses hukum yang dilakukan saat ini sudah di luar nalar. "Sudah terlalu jauh dari nalar saya, susah untuk menaruh harapan dalam proses yang sedemikian jauh dari fakta-fakta dan kebenaran materiil," kata Novel kepada awak media, Selasa, 23 Juni 2020, menanggapi replik jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dua terdakwa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Novel menilai dakwaan, tuntutan serta replik yang diajukan oleh Jaksa hanya sandiwara. Jaksa yang dalam repliknya seolah membela korban, namun faktanya tetap menuntut kedua terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara. "Saya kira orang awam pun tahu yang terjadi demikian," kata Novel.

img_title Lima Tersangka Korupsi Pengadaan Motor di BGN Siap Diadili

Sebelumnya, Jaksa menuntut dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan pidana satu tahun penjara.

Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dituntut Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

img_title Deretan Aset Febrie Adriansyah yang Dibeli Pakai 'Uang Haram': Apartemen hingga Tanah, Semuanya Pakai Nama Orang Lain

Diketahui, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, menjadi korban teror penyiraman air keras, saat pulang salat subuh dari Masjid Al Ihsan, Jalan Deposito, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading Jakarta Utara, Selasa pagi, 11 April 2017. 

Sidang pembacaan dakwaan kepada Taufik Hidayat di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung

Balasan Menohok Jaksa usai Taufik Hidayat Protes Lokasi Persidangan

Jaksa menyatakan PN Bale Bandung berwenang mengadili perkara kekerasan seksual, penganiayaan, dan penyekapan korban berinisial YTR (29) oleh terdakwa Taufik Hidayat

img_title
VIVA.co.id
15 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut