Kapal Nelayan Tenggelam di Perairan Nias Selatan, 9 Orang Hilang

Ilustrasi pencarian kapal tenggelam.
Sumber :
  • VIVA/Aji YK Putra

VIVA – Kapal Motor (KM) Harapan Kita dilaporkan tenggelam di perairan Pulau Simuk, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, Senin, 22 Juni 2020. Kapal penangkap ikan tersebut membawa 9 orang nelayan.

Siswa SMKN 1 Nias Selatan Tewas Diduga Karena Dianiaya Kepala Sekolah, Ini Kata Disdik Sumut

Berdasarkan informasi diperoleh VIVAnews, KM Harapan Kita berangkat dari perairan Teluk ?Dalam, Kabupaten Nias selatan, Minggu 21 Juni 2020. Kapal mengarah ke perairan Pulau Simuk untuk mencari ikan. Beredar informasi kapal itu tenggelam akibat cuaca buruk.

Kabar tersebut dibenarkan oleh ?Kepala Seksi Operasi SAR Kantor SAR Nias Benteng Telaumbanua kepada wartawan, Selasa, 23 Juni 2020. 

Tewasnya Siswa SMK di Nias Selatan Diduga Dipukul Kepala Sekolah

Ia belum bisa memberikan keterangan secara detail mengenai kronologi kejadian. Karena, masih dalam pengumpulan data. “Kronologinya masih simpang siur, kita masih melengkapi datanya. Kita belum bisa memberi keterangan lengkap,” ujar Benteng.

Tenggelamnya KM Harapan Kita diinformasikan aparatur Desa Hiliamaetaluo, Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, kepada pihak Basarnas. 

Polisi Usut Kematian Siswa SMKN di Nias Selatan, Diduga Tewas Dianiaya Kepala Sekolahnya

Mendapat laporan itu, Benteng mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Lanal Nias, Polair Polres Nias Selatan, BPBD, nelayan, masyarakat, serta keluarga korban untuk pencarian dan evakuasi para korban.

Untuk hari kedua pencarian, Banteng mengungkapkan, fokus penyisiran di kawasan perairan ?Pulau Simuk dengan mengerahkan sejumlah kapal. “Jadi sampai dengan saat ini belum ada informasi dari lapangan ada menemukan tanda-tanda korban atau mengevakuasi korban,” ujar Benteng. 

Siswa SMK di Nias Selatan meninggal diduga dianiaya kepala sekolahnya

Imbas Kematian Siswa Diduga Dianiaya, Kepala Sekolah SMKN 1 Nias Selatan Dibebastugaskan

"Sanksi sementara terhadap kepala sekolah, kami memberikan sanksi sesuai dengan aturan. Saat ini, proses pembelajaran berlangsung tanpa kepala sekolah (dibebastugaskan).

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024