Korban Cabul Pengurus Gereja di Depok Alami Trauma

Ilustrasi kekerasan seksual.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok tengah mendalami kasus pencabulan yang dilakukan oknum pengurus gereja di kota tersebut. Terkait kasus itu, polisi juga telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI.

Sosok Pria yang Ikut Terseret Kasus Narkoba Chandrika Chika, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Depok, Komisaris Polisi Wadi Sabani, menuturkan dari hasil penyelidikan sampai dengan saat ini korban yang telah melapor secara resmi berjumlah dua orang anak. Namun tidak menutup kemungkinan bakal ada korban lain.

"Untuk dugaan korban lainnya masih kami lakukan pendalaman. Pelaku mengakui lebih dari dua, tapi tetap kami butuh pendalaman karena ada kemungkinan korban ini sudah tidak di Depok," kata Wadi, Selasa, 23 Juni 2020.

Terungkap, Polisi Sebut Chandrika Chika Sudah Setahun Lebih Pakai Ganja: Menganggapnya Hal Lumrah

Wadi menuturkan, penyidik telah melakukan visum pada para korban. "Visum yang kami layangkan satu sudah keluar, kemudian satu korban lagi masih menunggu hasil visumnya," ujarnya.

Selanjutnya, polisi juga telah bekerjasam dengan KPAI ataupun psikolog untuk melakukan trauma healing pada kedua korban.

Mobil Sedan Ludes Hangus Terbakar di SPBU Ngadirojo Wonogiri, Polisi Langsung Olah TKP

"Iya untuk korban kami lakukan trauma healing. Kami kerjasama dengan Unit Perlindungan Anak Dinsos Depok, dan ini dilakukan secara intens," ujar Wadi.

Lebih lanjut, Wadi mengatakan, pendekatan secara psikologis terhadap para korban pun telah rutin berjalan. "Kami juga akan lakukan tes psikologi terhadap tersangka, itu untuk update ya. Intinya proses kasus ini masih terus berjalan," tuturnya.

Kronologi

Seorang pria di Depok, Jawa Barat, terpaksa berurusan dengan hukum lantaran diduga tega mencabuli sejumlah anak di bawah umur. Ironinya, perbuatan bejat itu sempat dilakukan pelaku di salah satu gereja di kota tersebut.

Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah, mengatakan kasus ini terungkap setelah salah satu orangtua korban melaporkan kasusnya ke polisi. Peristiwa itu terjadi pada 22 Mei 2020. Awalnya kasus ini sempat diselidiki oleh pihak pengurus tempat ibadah tersebut secara internal.

"Ternyata benar ditemukan ada salah satu anak yang ikut dalam tempat ibadah tersebut menjadi korban dari peristiwa pencabulan," kata Azis pada Senin, 15 Juni 2020.

Dari situ kemudian orangtua korban bersama ketua pengurus rumah ibadah tersebut melapor ke polisi. "Kemudian kami melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan. Di situ kami menemukan kejelasan perkara di mana memang salah satu pengurus tempat ibadah tersebut telah melakukan pencabulan terhadap anak," ucap Azis.

Dari peristiwa pencabulan tersebut diketahui ada beberapa anak yang jadi korban. Sementara ini, kata Azis, baru dua saja yang melaporkan jadi korban. "Dan terhadap tersangka berinisial SM sudah kami lakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut, dan mungkin akan kami bantu ke psikiater," tuturnya.

Atas perbuatanya itu, pria 42 tahun ini pun terancam dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Saat ini polisi masih menyelidiki kasus tersebut.  

"Yang melapor secara resmi sudah 2 orang, namun diduga ada beberapa orang lain masih dalam penyidikan. Untuk tempatnya (TKP), ada di rumah ibadah, atau pun kediaman tersangka dan korban," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya