647 Jemaah Ambil Setoran Pelunasan Biaya Haji

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri  Muhajirin Yanis
Sumber :
  • dok.ist

VIVA – Kementerian Agama Republik Indonesia mencatat, ada 648 jemaah telah mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya haji sejak tiga pekan pemberangkatan haji dibatalkan. 

Penghulu dan Penyuluh Dilibatkan Sebagai Aktor Resolusi Konflik Berdimensi Agama

"Sejak 3 Juni atau sehari setelah pengumuman pembatalan keberangkatan, sampai hari ini, sudah 647 jemaah ajukan pengembalian setoran pelunasan," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri  Muhajirin di Jakarta, Selasa, 23 Juni 2020. 

Kementerian Agama memutuskan batal memberangkatkan jemaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1441H/2020M pada 2 Juni 2020. Bersamaan itu, Kemenag memberikan opsi bagi jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk menarik kembali setoran pelunasannya.

Kemenag Berikan Bantuan untuk Pendidikan Islam dan Pesantren: Simak Syarat dan Ketentuannya

Permohonan pengembalian diajukan jemaah ke Kantor Kemenag Kab/Kota. Pengajuan itu lalu diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS). 

Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jemaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kab/Kota.

Stafsus Menag Beberkan Upaya Kemenag Dukung Program Prioritas Pemerintah

"Sejauh ini, pengurusan pengembalian setoran pelunasan jemaah sesuai prosedur, maksimal sembilan hari," ujar Muhajirin.

Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Kemenag Pastikan 75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Saat ini, data jemaah haji Indonesia yang masuk sebanyak 216.692. Dari jumlah itu, sebanyak 207.527 jemaah datanya sudah diverifikasi untuk diajukan penerbitan visanya.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024