KPK Isyaratkan Nyerah Lawan Sofyan Basir

Sofyan Basir bebas
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengisyaratkan tak akan menempuh upaya hukum lagi seperti Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap perkara suap proyek PLTU Riau-1.

img_title KPK Bilang Ombudsman Bisa Laporkan Dugaan Pungli di Lapas

Dalam putusannya, MA menolak Kasasi yang diajukan KPK atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan Sofyan Basir. MA menilai Pengadilan Tipikor Jakarta tak salah dalam menerapkan hukum terkait perkara Sofyan Basir.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut, berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) PK merupakan hak terpidana atau ahli waris. Dengan demikian, aparat penegak hukum termasuk KPK tak punya hak mengajukan PK.

img_title Penampakan Glamping dan Kebun Durian Seluas 1,5 Hektare di Subang Diduga Milik Ipda Yayat Sudrajat

"Kalau kita kembalikan ke situ, mestinya aparat penegak hukum KPK, Kejaksaan, itu tidak punya melakukan untuk ajukan atau tidak punya hak melakukan PK," kata Alexander Marwata di Kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juni 2020.

Pun, Alexander menambahkan pihaknya sejauh ini belum menerima salinan putusan lengkap dari MA yang menolak Kasasi KPK. Menurut dia, setelah menerima salinan putusan, pihaknya akan pelajari dan menganalisis untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.

img_title Apartemen Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Disita KPK

"Nanti kami lihat. Karena apa? Putusan dari MA sendiri kan sampai saat ini belum kita terima. Pertimbangannya apa dan sebagainya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Alexander melanjutkan, KPK tetap menghormati putusan MA. Meski putusan itu membuat Sofyan Basir bebas dari perkara PLTU Riau-1.

"Kalau terkait kasus ini, yang jelas putusan di MA sudah menyatakan bahwa SB (Sofyan Basir) tidak terbukti. Kita harus hormati putusan MA," imbuh dia.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid

KPK Kembali Didesak Periksa Nusron Wahid terkait Kasus HGB ATR/BPN, Aliran Uang Rp106,3 Diminta Diusut Tuntas

KPK kembali didesak untuk memanggil dan memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait kasus dugaan korupsi pengurusan HGB yang kini tengah ditangani lembaga antirasuah.

img_title
VIVA.co.id
1 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut