Sepanjang 2020, Polri Tetapkan 69 Tersangka Kasus Karhutla

VIVA – Penegakan hukum terus dilakukan Polri terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Sepanjang Januari hingga Juni 2020, Polri telah menetapkan 69 orang tersangka

4 Jenderal Polri Kompak Bareng Wartawan dan Polwan Sebar Kebaikan di Bulan Ramadan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono, menjelaskan, sebanyak 64 kasus Karhutla telah masuk menjadi laporan polisi, di mana salah satunya merupakan laporan polisi terhadap korporasi. 

“Luas area yang terbakar 261,4875 hektare. Adapun tersangka sebanyak 69 orang perorangan, korporasi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Awi dalam konferensi pers virtual dari Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 23 Juni 2020.

Ganjil Genap Tidak Diterapkan bagi Kendaraan ke Merak Saat Mudik, Polri Ganti dengan Sistem Ini

Awi merinci, dari total 64 laporan polisi, satu kasus berstatus penyelidikan. Kemudian 23 kasus sudah masuk tahap penyidikan, dengan perincian 9 kasus telah masuk tahap 1. 

Selain yang masih berproses, Polri juga telah menyelesaikan 43 kasus Karhutla di mana 2 kasus telah dinyatakan lengkap berkasnya dan 41 lainya telah masuk tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan. 

Ini Sejumlah Potensi Kerawanan Saat Masa Mudik Lebaran yang Dipantau Polri

Adapun perincian dari total 64 kasus Karhutla yang ditangani oleh Polri antara lain, Polda Riau 51 laporan polisi 50 perorangan dan satu korporasi. 58 orang telah ditetapkan tersangka dengan luas lahan yang terbakar seluas 242,1675 hektar. 

“Tahap I ada 6 kasus, penyidikan 5 kasus, serta yang sudah tahap 2 ada 40 kasus,” ujar Awi. 

Kemudian, Polda Jambi dengan jumlah laporan polisi sebanyak dua laporan dengan perincian semua pelaku perorangan. Kemudian luas area yang terbakar 0,32 hektare. Dalam kasus ini 2 orang ditetapkan tersangka perorangan. Dan selanjutnya kasus dalam tahap I sebanyak 2 kasus. 

Lalu, Polda Kalimantan Tengah dengan jumlah laporan polisi sebanyak 8 dengan perincian semua pelaku perorangan. Luas area terbakar seluas 11,5 hektare. Dalam kasus ini tujuh orang ditetapkan tersangka. Dalam proses penyidikan sebanyak 6 kasus dan penyelidikan 1 kasus serta yang tahap I sebanyak 1 kasus.

“Kelima Polda Aceh dengan jumlah laporan 1 kasus. Rincian, semua pelaku perorangan. Luas area terbakar 2 hektare. Belum ada tersangka. Satu kasus dalam proses penyidikan,” jelas Awi. 

Untuk Polda Babel, jumlah laporan polisi sebanyak 2 kasus dengan rincian, semua pelaku perorangan kemudian luas area terbakar 5,5 hektare. Dua tersangka perorangan dan selanjutnya kasus dalam proses sidik 2 kasus.

Awi menambahkan, pada tahun 2020 ini Bareskrim Polri belum mendapat laporan polisi. Namun, Bareskrim, kata Awi, tengah merampungkan dua kasus di mana pelakunya merupakan korporasi. 

“Bareskrim Polri ada dua kasus yang pelakunya korporasi pada 2019 dan pada 2020 ini P21 (lengkap) serta ada satu kasus yang pelakunya kasus pada 2019, pada tahun ini 2020 tahap 2,” ujar Awi. 

Para tersangka telah dijerat pasal berlapis antara lain 185 dan 188 KUHP. Pasal 98, 99, 108 UU 32/2009 tentang lingkugan hidup dan pasal 108 UU No 39/2014 tentang perkebunan. 

“Selama ini, Polri berperan aktif dalam penanggulangan Karhutla. Bekerja sama dengan TNI, BNPB dan Pemda dan stakeholder lainnya. Di samping itu, Presiden Jokowi dan Kapolri sejak awal 2020 telah warning seluruh Kasatwil yang daerahnya rawan bencana Karhutla untuk melaksanakan deteksi dini dan cegah dini agar tidak terjadi Karhutla,” ujar Awi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya