Abu Rara Cs Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun, Tunggu Vonis Siang Ini

Menkopolhukam Wiranto, sesaat sebelum aksi penusukan terjadi.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Pelaku penusukan Mantan Menkopolhukam Jenderal TNI (Purn) Wiranto, yakni Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, akan dijatuhkan vonisnya oleh majelis hakim Pengadilan Nengeri Jakarta Barat, Kamis siang ini, 25 Juni 2020. Sidang melalui virtual dan tersangka menyaksikan melalui jarak jauh.

Ghisca Debora Penipu Tiket Coldplay Divonis 3 Tahun Penjara

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto, mengatakan, sidang digelar seperti sidang-sidang sebelumnya. Sidang vonis ini juga digelar secara virtual melalui video conference.

Di dalam ruang sidang hanya dihadiri oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa. Sedangkan terdakwa Abu Rara akan mengikuti persidangan dari rumah tahanan (rutan) Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan, Langsung Keluar Penjara

"Ya hari ini sidang vonis. Sidang digelar pukul 14.00 WIB," ujar Eko saat dikonfirmasi, Kamis 25 Juni 2020.

Bukan hanya Abu Rara, dua terdakwa lainnya dalam kasus tersebut, yakni Fitri Diana dan Samsudin alias Abu Basilah, juga akan menjalani sidang vonis siang nanti.

Pengabdian 31 Tahun Hasbi Hasan dan Berprestasi Selama Menjabat jadi Pertimbangan Meringankan Hakim

Sebelumnya, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, dituntut hukuman penjara selama 16 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pelaku utama, Abu Rara dianggap melanggar Pasal 15 jo Pasal 6 jo Pasal 16 A Undang Undang  Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sementara itu, untuk terdakwa Fitri Diana dituntut 12 tahun penjara, dan Abu Basilah alias Jack Sparrow dituntut tujuh tahun penjara. Karena mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi penusukan tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya