Ridwan Kamil Setop PSBB di Jawa Barat, Kecuali Bodebek

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Sumber :
  • VIVAnews/ Adi Suparman (Bandung)

VIVA – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan menghentikan alias tidak memperpanjang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk pengendalian wabah virus corona di provinsi itu yang berakhir pada Jumat, 26 Juni 2020.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Alasan Ridwan Kamil ialah karena tingkat reproduksi atau penularan Covid-19 sudah di bawah angka 1 selama enam pekan. Maka, selanjutnya Jawa Barat memasuki fase adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang disertai tes massal secara rutin di berbagai daerah.

Sedangkan untuk Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) tetap memberlakukan PSBB transisi mengikuti PSBB di DKI Jakarta hingga Juli 2020.

Warga Dikejutkan Penemuan Mayat Bayi Laki-laki di Kali Cikeas

“PSBB yang skala Jawa Barat [tidak diperpanjang] dan dilanjutkan pada kebijakan-kebijakan lokal, kecuali Bodebek masih terus sampai tanggal 2 atau 4 Juli mengikuti jadwal di Jakarta,” ujar Ridwan di Bandung.

Pelaksanaan AKB, katanya, akan berlaku sesuai kebutuhan dan tingkat sebaran Covid-19 di masing-masing daerah. Semua daerah seratus persen menerapkan AKB dengan pembatasan yang sesuai level kewaspadaan.

Bayar Pajak Kendaraan Sekarang Dapat Diskon
Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin

Tuding Pj Gubernur Jawa Barat Tidak Netral saat Pemilu 2024, Hakim MK: Tak Ada Saksinya

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), M Guntur Hamzah mengatakan bahwa terkait dengan dalil yang diajukan oleh kubu pasangan nomor 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Imi

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024