Modus Janjikan Lolos PNS Pemkot, Sekuriti DPRD Surabaya Ditangkap

Tes CPNS/Ilustrasi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Revitanto

VIVA – Seorang sekuriti di DPRD Surabaya berinisial S (46 tahun) ditangkap tim Antibandit Kepolisian Sektor Sawahan di rumahnya di Perumahan Oma Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Sekolah di Surabaya Bebas PR Mulai Hari Ini

S ditangkap karena disangka menipu Septian Adi Pratama (45), warga Surabaya, dengan iming-iming lolos PNS di Pemerintah Kota Surabaya dengan syarat membayar sejumlah uang. S ditangkap pada 16 Juni 2020 lalu.

"(Yang ditangkap) Sekuriti di DPRD Kota Surabaya," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Sawahan Inspektur Polisi Satu Ristitanto dikonfirmasi wartawan pada Minggu malam, 28 Juni 2020. 

Legislator Temukan Ada Praktik Prostitusi di Eks Lokalisasi Surabaya

Baca juga: Kasus Corona di Jatim Terus Bertambah: 11.482 Positif dan 3.891 Sembuh

Ia menjelaskan, kasus itu bermula ketika S menjanjikan pekerjaan di lingkungan Pemkot Surabaya kepada korban pada 2017 lalu. Syaratnya, korban diminta membayar uang sebesar Rp55,5 juta.

Pemkab Tangerang Benarkan PNS Mereka Ditangkap Densus

"Menawari CPNS kepada korban dengan membayar kepada pelaku," ujar Ristitanto. 

Korban tergiur lantas menyerahkan uang kepada pelaku di kawasan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, pada November 2017 lalu. Transaksi pun terjadi. Ada lima kwitansi sebagai tanda bukti pembayaran untuk pelicin agar bisa masuk jadi pegawai Pemkot Surabaya. 

Namun, hingga tiga tahun berlalu, korban tak kunjung bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya. Merasa tertipu, korban kemudian meminta uang yang sudah disetor agar dikembalikan, namun tidak direspons pelaku. Korban akhirnya melapor ke polisi.

"Lau kami tindak lanjuti laporannya dan kami tangkap di rumah pelaku," ucap Ristitanto. 

Pelaku kini sudah ditahan di Mapolsek Sawahan. Atas perbuatannya, S terjerat Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan. Dia pun terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

"Sekarang masih proses pemeriksaan tersangka, saksi-saksi, korban dan lidik," kata Ristitanto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya