Pengacara Penyiram Novel Tuduh Masyarakat Tak Tahu Fakta Persidangan

Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Tim penasihat hukum terdakwa penganiayaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mempertanyakan masifnya pemberitaan atas tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Eks Ajudan SYL Akui 2 Kali Beri Hadiah Jam Tangan Mahal ke Ketua Komisi IV DPR RI

Kedua terdakwa telah dituntut hukuman pidana penjara selama satu tahun karena dianggap terbukti melakukan penganiayaan berat.

"Banyak dari kalangan masyarakat, pemerhati, praktisi hukum tidak mengikuti seluruh proses persidangan seolah-olah paling mengerti dan benar, padahal tidak dapat gambaran utuh dan fakta di persidangan," kata tim pengacara terdakwa membacakan duplik atas replik jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 29 Juni 2020.

Miliarder di Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati Gegara Menipu Bank Rp 697 Triliun

Baca: Novel Baswedan Makin Pesimis Dapat Keadilan

Tim pengacara juga menyebut bahwa jika masyarakat mengikuti proses persidangan maka tidak akan mengkritik tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Pejabat Kementan Ngaku Diancam Anak SYL gara-gara Tak Loloskan Proyek

"Kalangan tertentu misleading dan mispersepsi terhadap tuntuan JPU. Karena dari awal tak tahu fakta persidangan, namun dengan seenaknya komentari rendahnya tuntuan jaksa dan cari pembenaran dengan asumsi mereka buat sendiri, dan narasi menurut mereka benar, menurut penilaian mereka sendiri."

Mengenai pendampingan hukum dari Polri, menurut mereka, adalah hal yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Mereka berkilah bukan seperti yang disudutkan oleh sejumlah pihak.

"Tugas dan kewajiban pengembang fungsi hukum untuk memberi pendampingan hukum kepada terdakwa, hak terdakwa tetap dihargai, perlu meluruskan berita yang cenderung tendensius," kata tim penasihat hukum.

Proses persidangan, mereka menegaskan, harus berjalan profesional tanpa ada rekayasa. Karena itu, tidak ada intervensi dalam bentuk apa pun dalam persidangan. Mereka mengklaim telah membuktikan menjalani proses persidangan secara profesional untuk menemukan kebenaran materil atas peristiwa pidana yang didakwakan jaksa dan dipandu Majelis Hakim.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya