Manggung di Hajatan Saat PSBB, Polisi Akan Periksa Rhoma Irama Cs

Kapolres Kabupaten Bogor AKBP Roland Renaldy
Sumber :

VIVA – Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat akan memeriksa penyelenggara dan tamu artis dalam acara pentas hajatan sunatan di Pamijahan. Acara tersebut diduga melanggar kesepakatan meski telah dilarang oleh Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor.

Heboh Pesta Hajatan Kebiri 3 Kucing di Banyuwangi, Dimeriahkan Orkes Dangdut

"Kita akan tentukan setelah dilakukan pemeriksaan penampilan terhadap orang orang yang terlibat di dalam itu. Baik itu dari penyelenggaranya, atau mungkin tamu-tamu seperti yang disampaikan bupati, kita semua akan periksa," kata Kepala Kepolisian Resor Bogor AKBP Roland Renaldy diwawancarai di Kantor Bupati Cibinong, Bogor, Senin 29 Juni 2020.

Baca: Tampil di Bogor Meski Pandemi Covid-19, Rhoma Irama Beri Penjelasan

Plt Bupati Bogor Minta Maaf soal Ucapan Berani Injak Al Quran: Saya Khilaf

Setelah nantinya para pihak melalui pemeriksaan, barulah polisi bisa menerapkan pasal pelanggaran. "Nanti setelah itu baru kita bisa tentukan kira-kira mereka melanggar di pasal berapa. Semua diperiksa (termasuk artisnya)," kata Ronald.

Terkait banyaknya tamu undangan, kata Roland, sudah ada koordinasi dan pertemuan sebelum kedatangan para artis tersebut oleh pihak penyelenggara. Namun pihak penyelenggara hajat maupun artis tidak mengindahkan kesepakatan tersebut. 

Doakan Ganjar Jadi Presiden 2024, Ini yang Dilakukan Kiai Muda Jawa Timur

"Memang dari awal kita sudah memberikan imbauan-imbauan. Bersama gugus tugas kita sudah mengirimkan surat juga untuk menolak diadakannya hiburan dalam khitanan tersebut. Disampaikan ibu Bupati juga,  kita kecewa juga dengan adanya ini. Karena mengindahkan apa yang telah kita sampaikan," ucap Roland. 

Ronald juga menjelaskan berkaitan dengan dalih pencabutan Maklumat Kapolri dalam acara tersebut. Menurutnya, pencabutan maklumat itu disalahartikan menjadi suasana normal. Padahal harus melaksanakan Adaptasi kebiasaan Baru (AKB) dengan protokol kesehatan.

"Maklumat Kapolri itu bukan berarti semua bisa melakukan tindakan-tindakan normal seperti biasa, namanya juga kan Adaptasi kebiasaan Baru (AKB) yaitu dengan cara tetap menerapkan protokol kesehatan," ujar Roland.

"Jadi Pencabutan Maklumat Kapolri itu bukan berarti bebas normal seperti sebelum ada Covid-19.  Bukan seperti itu, maksudnya, itu bukan serta merta menjadi kegiatan bebas melaksanakan kegiatan bebas keramaian bebas, bukan seperti itu," imbuhnya. 

Menurut Kapolres, ada perintah lanjutan dari Kapolri bahwa protokol kesehatan tetap dijalankan. Terutama di daerah-daerah yang memang angka persebaran Covid-19 masih tinggi atau masih dalam zona kuning dan zona merah. Artinya, ada spesifikasi tempat-tempat atau bidang-bidang tertentu yang bisa dilakukan Adaptasi Kebiasaan Baru tersebut. 

Dalam kegiatan rapat Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor, kata Kapolres, juga dihadiri Kapolda  Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi dan Pangdam  Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto

"Kapolda datang dan Panglima memberikan dukungan kepada gugus tugas sebagaimana mestinya. Kalau memang tadi ada pelanggaran ya kita akan proses," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya