Jack Lapian Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Bos Kaskus

Titi Sumawijaya, wanita yang melaporkan pendiri Kaskus, Andrew Darwis.
Sumber :
  • VIVAnews/Foe Peace Simbolon

VIVA – Jack Boyd Lapian (JBL), sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap pendiri Kaskus, Andrew Darwis. Pada Kamis 2 Juli 2020, ia memenuhi panggilan polisi dengan status tersangka.

Ayu Aulia Laporkan Balik Kakak Angkat atas Pencemaran Nama Baik

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiono mengatakan JBL memenuhi panggilan kepolisian pada Kamis pagi tadi. Ini adalah kali pertamanya Jack diperiksa sebagai tersangka. Hingga pukul 16.00 WIB, lanjut Awi, penyidik masih meminta keterangan yang bersangkutan.

"Langsung diambil BAP-nya sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 4 Bareskrim Polri," katanya.

Nasib Laporan Indra Kenz ke Korban, Kabareskrim: Bukan Pidana

Baca juga: Minuman Asli Indonesia Ini Diklaim Ampuh Bunuh Covid-19, Benarkah?

Sementara itu, tersangka lain dalam kasus ini yaitu Titi Sumawijaya Empel (TSE) tidak hadir memenuhi panggilan. Alasan yang disampaikan oleh Titi adalah sedang dalam keadaan sakit.

Roy Suryo Dipolisikan GP Ansor Atas Pencemaran Nama Baik Menag

"Namun tersangka TSE tidak dapat hadir karena alasan sakit," ujar dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan Jack Boyd Lapian (JBL) dan Titi Sumawijaya Empel (TSE) sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pendiri laman Kaskus, Andrew Darwis. Penetapan status tersangka keduanya setelah gelar perkara yang dilakukan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri pada 16 Juni 2020 lalu.

"Dengan pelapor saudara Andrew Dawris dan terlapor Saudara JBL dan Saudari TSE. Dari hasil gelar perkara tersebut, diputuskan bahwa JBL dan TSE statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," ujar Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono di Kantor Divisi Humas Polri, Selasa 30 Juni 2020.

Kasus ini bermula dari adanya transaksi peminjaman uang oleh Titi ke David Wira sebesar Rp15 miliar dengan jaminan aset tanah dan bangunan. Namun, Titi mengaku hanya mendapatkan uang sebesar Rp5 miliar dengan bunga 1 persen dengan masa pengembalian selama 13 tahun.

Sementara itu, dari pernyataan Titi, belum sebulan melakukan pinjaman, bangunan yang dijadikan jaminan itu telah beralih tangan menjadi milik Andrew setelah sebelumnya kepemilikan atas nama David. Dengan alasan itu, Andrew Darwis dilaporkan oleh Titi Sukmawijaya dan kuasa hukumnya Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dan TPPU.

Tak terima, Andrew Darwis melalui kuasa hukumnya, Abraham Srijaja melaporkan balik Titi Sukmawijaya dan Jack Boyd Lapian atas tuduhan pencemaran nama baik. Hal ini sebagai bentuk penolak Andrew dari semua tuduhan yang dilayangkan oleh Titi dan Jack beberapa waktu lalu.

"Maka klien kami telah melakukan pelaporan polisi pada tanggal 13 November 2019 di Kepolisian Republik Indonesia dengan nomor laporan RP/B/097/XI/2019/BARESKRIM," ujar Abraham ketika dikonfirmasi, Sabtu, 16 November 2019.

Abraham menyatakan keberatan atas laporan Titi dan Jack di Polda Metro Jaya pada hari Senin, 16 September 2019 lalu atas tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Andrew. Ia menilai laporan itu tidak mendasar.

"Saudara Andrew Darwis tidak mengenal Saudari Titi. Tidak pernah berhubungan dengan cara apapun. Tidak pernah berkomunikasi dengan cara apapun. Tidak pernah melakukan hubungan dengan cara apapun. Tidak pernah ada pinjam meminjam dengan pihak manapun, termasuk saudari Titi," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya