Vicky Prasetyo Ditahan 20 Hari, Pengacara Ajukan Penangguhan

Vicky Prasetyo.
Sumber :
  • reporter

VIVA – Pengacara Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah mengatakan kliennya ditahan selama 20 hari kedepan. Penahanan Vicky lantaran pihak kepolisian telah mengirimkan berkas perkara yang sudah dianggap lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atau P21.

Punya Julukan Gladiator, Vicky Prasetyo Manfaatin Buat Ini

"Iya bener ditahan untuk 20 hari kedepan," ujar dia saat dihubungi, Selasa 7 Juli 2020.

Meski ditahan, Ramdan mengatakan saat ini pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Penahanan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Heboh, Marshanda Dipinang Inisial C

Terkait status tersangka Vicky, Ramdan menyebut hal itu ditetapkan polisi sebelum dia ditunjuk jadi pengacaranya. Ramdan sendiri mengaku baru menerima kuasa dari Vicky pada 15 Juni 2020 lalu.

"Iya secara normatif kita akan melakukan itu, melakukan penangguhan penahanan," kata dia.

Dituduh Lakukan Penipuan Senilai Rp1,8 Miliar, Vicky Prasetyo Gak Terima

Vicky ditahan atas pelaporan mantan istrinya, Angel Lelga dengan dugaan pencemaran nama baik. Angel melaporkan Vicky Prasetyo dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Vicky telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Hal tersebut merupakan buntut dari penggerebekan Vicky Prasetyo atas Angel Lelga, saat keduanya masih berstatus suami istri. Vicky menuduh Angel melakukan perselingkuhan.

Akhirnya, perselingkuhan itu tidak terbukti dan laporan Angel terus diproses oleh polisi

Pernikahan Angel Lelga dan Vicky Prasetyo juga tidak berlangsung lama. Awalnya Vicky tidak mau membacakan ikrar talak hingga putusan cerai mereka tidak berlaku. Akhirnya Angel Lelga mengajukan gugatan cerai atas Vicky Prasetyo.

Kasus ini telah bergulir sejak akhir 2018. Saat itu, Vicky sudah pernah diperiksa oleh polisi. Penahanan dilakukan karena sudah masuk ke pelimpahan tahap dua, artinya penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya