Pengacara Sebut Djoko Tjandra Dizalimi

Djoko Tjandra
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – VIVA – Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking membantah bahwa kliennya itu menjadi buronan dalam perkara kasus yang menimpa dirinya soal kasus korupsi Bank Bali.

45 Pengacara Resmi Daftar ke MK Bela Prabowo-Gibran

“Jadi menanyakan kepada buron, izin saya membantah karena beliau bebas bepergian pada tahun 2001 sudah diputus inkrah. Putusannya, putusannya lepas dari tuntutan,” kata Anita dalam acara Indonesia Lawyer Club (ILC) dengan tema Simsalabim Djoko Tjandra di tvOne, Selasa 7 Juli 2020.

Jadi, ia menegaskan, apa yang terjadi dengan kliennya tersebut sudah selesai. Sudah dilakukan eksesuki oleh kaksa pada 2001, sehingga pihaknya menilai urusannya telah final. Termasuk aktivitas Djoko yang dilakukan di luar negeri selama ini.

Proses Cerai Tetap Jalan, Teuku Ryan: Siapa Lagi yang Bisa Memperjuangkan Saya

“Saat itu bebas merdeka, jadi artinya ini ada kezaliman,” ujarnya.

Nita menuturkan, bahwa jaksa tidak dapat melakukan Peninjauan Kembali (PK) sebagainya yang diatur dalam Kitab undang-undang Hukum Pidana Pasal 263 Ayat 1.

Habib Rizieq Dikabarkan Menikah Lagi Hari Ini

“Ada dua yang dilabrak. Subjek hukumnya bahwa pemohon PK hanya terpidana dan ahli waris. Putusannya adalah lepas dari segala tuntutan. Itu tidak boleh dilakukan,” katanya.

Teuku Ryan

Bantah Minta Nafkah Anak dari Ria Ricis, Teuku Ryan Bakal Tunjukkan Bukti Transfer Bulanan

Meskipun tidak mau membuka bukti transfer itu di hadapan publik, pihak Teuku Ryan akan menunjukkannya di pengadilan dalam agenda pembuktian di sidang mendatang.

img_title
VIVA.co.id
27 Maret 2024