- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Buronan Kejaksaan Agung Djoko Tjandra, sempat membuat KTP elektronik yaitu di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama Jakarta Selatan, pada 8 Juni 2020.
Banyak pihak menilai ia diistimewakan. Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mengaku bahwa ia mengurusi keinginan kliennya untuk membuat KTP elektronik. Maka ia menghubungi lurah tersebut. Menurut Anita, tidak ada yang diistimewakan oleh pihak kelurahan.
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, memang tidak ada yang diisimewakan termasuk saat Djoko Tjandra membuat KTP elektronik.
"Prosesnya bu Anita tadi jelaskan ada telepon dulu. Tak apa-apa itu bagian melayani," kata Zudan, dalam program ILC TvOne bertajuk 'Simsalabim Djoko Tjandra', Selasa 7 Juli 2020.
Dia mengatakan, bahwa pengurusan KTP elektronik saat ini memang dikebut untuk dipercepat. Semua pelayanan itu tercantum dalam sistem, sehingga kapan dan sampai selesai kapan Djoko Tjandra membuat KTP tersebut, semuanya terekam.
"Djoko Tjandra itu merekam 7.27 menit. Selesai jam 8,46 WIB. Jadi memerlukan waktu 1 jam 19 menit. Semua proses di sistem atmindu kita terdata. Kalau Djoko Tjandra menyelesaikan dalam waktu 1 jam 19 menit itu biasa-biasa saja," katanya.
Jelas Zudan, selama ini pihaknya sudah menyelesaikan pembuatan KTP elektronik hampir satu juta penduduk. Dan tidak sedikit yang selesai justru di bawah satu jam. Ada sekitar 275.477 orang yang diselesaikan dalam waktu tidak sampai satu jam.
Kecepatan dalam penanganan KTP elektronik, dijelaskan Zudan, memang menjadi tugas mereka. Termasuk yang tertera dalam perundang-undangan. Maka ketika Mendagri masih dijabat Tjahjo Kumolo hingga sekarang Tito Karnavian, terus didorong agar pelayanan lebih cepat. Bahkan kata dia, Mendagri Tito sudah menyiapkan agar pembuatan KTP elektronik bisa hanya dalam hitungan menit.
"Tidak ada yang luar biasa di dalam pelayanan di Grogol Selatan," katanya.