Mantan Menkumham Prediksi Cara Djoko Tjandra Masuk Indonesia

Hamid Awaluddin
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA – Mantan Menteri Hukum dan HAM, Hamid Awaluddin meyakini, buronan Djoko Tjandra bisa masuk ke Indonesia karena ada dua cara. Dia yakin, Djoko masuk ke Indonesia seperti bisa membuat KTP dan beraktivitas lainnya, karena memegang pasport Papua Nugini.

Ubah Hasil Pemilu 2024, Tujuh Anggota KPPS Berstatus DPO Polres Tapanuli Tengah

Seperti diketahui, sekitar 2012 Djoko Tjandra sudah mendapatkan kewarganegaraan Papua Nugini. Sehingga Hamid yakin, dengan menggunakan itu, dia bisa masuk ke Indonesia.

"Besar kemungkinan dia menggunakan pasport Papua Nugini," kata Hamid, dalam ILC TvOne bertajuk 'Simsalabim Djoko Tjandra', Selasa 7 Juli 2020.

Berlaku Progresif, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Bakal Libas 31 Pelaku Tindak Pidana

Dirjen Keimigrasian Jhoni Ginting dalam kesempatan yang sama, juga mengatakan kalau data kedatangan Djoko Tjandra tidak ditemukan. Baik itu di Bandara Halim Perdana Kusumah maupun di Soekarno Hatta. Hamid yakin, Djoko masuk tidak menggunakan namanya yang sekarang. Tapi ada nama baru Djoko Tjandra yang dia dapatkan ketika resmi menjadi warga negara Papua Nugini.

Nama baru itu yakni Joe Can. Maka ketika masuk ke Indonesia, jelas Hamid, dia tidak terdeteksi sebagai Djoko Tjandra yang hingga kini masih terus diburu oleh aparat kejaksaan di Tanah Air.

Dulu Berstatus DPO dan Buron Kasus Tanah, Charlie Chandra kini Berhasil Ditangkap

"Ini resmi pemberitahuan dari KBRI kita (nama Djoko Tjandra menjadi Joe Can)," katanya.

Dia meyakini, kalau Djoko sebenarnya sudah tidak menjadi warga negara Indonesia lagi. Secara tegas, kata dia, kewarganegaraan Djoko sudah gugur dengan sendirinya, berdasarkan pada UU Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan. Karena sudah mendapatkan kewarganegaraan di Papua Nugini. Maka lanjut dia, ada persoalan lain sebenarnya dengan dia membuat identitas baru di Indonesia.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto

Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar, Begini Kronologinya

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menetapkan Yudi Utomo Imarjoko sebagai tersangka penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang. Ia ahli nuklir UGM.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024