Dirjen Imigrasi Sebut Tak Ada Data Perlintasan Djoko Tjandra

Djoko Tjandra
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membenarkan bahwa buronan Djoko Tjandra telah membuat paspor di Jakarta pada 22 Juni 2020. Sehari setelah itu paspor keluar atau jadi.

Gandeng Kejaksaan dan Imigrasi, Bea Cukai Siap Optimalkan Pengawasan

“Itu fakta, perntanyaanya kenapa bisa? Karena yang bersangkutan tidak terdaftar cekal di kita saat itu,” kata Dirjen Imigrasi, Jhoni Ginting dalam acara Indonesia Lawyer Club dengan tema Simsalabim Djoko Tjandra di tvOne, Selasa, 7 Juli 2010.  

Ia menuturkan, pada 27 Juni 2020, jajaran dari Kejaksaan Agung meminta kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk kembali meminta pencekalan terhadap Djoko Tjandra.  “Tanggal 27 kita tarik paspornya, kita datangi ke rumahnya,” katanya.

Ubah Hasil Pemilu 2024, Tujuh Anggota KPPS Berstatus DPO Polres Tapanuli Tengah

Baca Juga: Mantan Menkumham Prediksi Cara Djoko Tjandra Masuk Indonesia

Begitu mendapatkan perintah permintaan dari Kejaksaan Agung, jajaran Ditjen Imigrasi langsung mengecek keberadaan Djoko Tjandra di Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta Timur, dan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Ia mengakui, bahwa dari hasil pengecekan di dalam sistemnya tidak ada perlintasan keluar masuk Djoko Tjandra dari Indonesia maupun ke luar negeri maupun sebaliknya. Begitu juga jalur domestik di Indonesia. “Tidak pernah ada data lintas di tim kami, yang namanya Joko Tjandra. Kita tarik satu. Terkahir tidak ada perlintasan Joko Tjandra di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) kita,” katanya.

Berlaku Progresif, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Bakal Libas 31 Pelaku Tindak Pidana

Dimungkinkan, kata dia, bahwa Djoko Tjandra ini bisa saja masuk dari Papua Nugini, atau Kalimantan Timur kemudian menuju ke Jakarta.
 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto

Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar, Begini Kronologinya

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menetapkan Yudi Utomo Imarjoko sebagai tersangka penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang. Ia ahli nuklir UGM.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024