Jadi DPO, Paspor Djoko Tjandra Ditarik Imigrasi

Djoko Tjandra
Sumber :
  • Istimewa

VIVA –  Pihak Imigrasi diketahui menerbitkan paspor baru untuk Djoko Tjandra pada 23 Juni 2020 lalu. Terkait dengan penerbitan paspor baru Djoko Tjandra, Dirjen Imigrasi, Jhoni Ginting angkat bicara.

Gandeng Kejaksaan dan Imigrasi, Bea Cukai Siap Optimalkan Pengawasan

Dalam progran Indonesia Lawyers Club, Jhoni Ginting menjelaskan bahwa penerbitan paspor baru Djoko Tjandra itu lantaran yang bersangkutan tidak ada dalam daftar cekal pihak Imigrasi ataupun DPO pada waktu tersebut.  "Kenapa bisa? Karena yang bersangkutan tidak ada di dalam daftar cekal kita ataupun DPO kita pada saat itu," kata Jhoni Ginting di acara ILC, Selasa malam, 7 Juli 2020

Dirjen Imigrasi itu kemudian menjelaskan usai paspor tersebut diterbitkan pada 23 Juni 2020 lalu, pada tanggal 27 Juni 2020 status Djoko Tjandra menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol.  "Kemudian tanggal 27 ada permintaan teman-teman di Blok M agar yang bersangkutan masuk DPO itu masuk di sistem," kata dia. 

Pria Ini Rela Mudik ke Aceh Pakai Paspor karena Transit Dulu di Kuala Lumpur

Baca Juga: PPDB Tahap Akhir SD, SMP, SMA Dibuka Hingga Besok Pukul 15.00

Kemudian, Jhoni menjelaskan, usai ditetapkan sebagai DPO pada 27 Juni 2020 lalu, pihak Imigrasi langsung menarik paspor milik Djoko Tjandara. Pihak Imigrasi pun mendatangi rumah yang bersangkutan untuk mengirimkan pemberitahuan penarikan paspor tersebut. "Tanggal 27 itu kita tarik paspornya dan kita datangi rumah yang bersangkutan di Simprug kosong. Surat itu kami serahkan ke RT dan RW itu. Penarikan itu sesuai ketentuan 3 hari kemudian kita cabut," kata Jhoni.

Polisi Malaysia Tangkap 3 Orang Pemasok Senjata Api ke Warga Israel

Hingga akhirnya kemarin, Senin sore pukul 17.15,  paspor Djoko Tjandra dikembalikan melalui pos. Ketika dicek kembali, paspor tersebut tidak ada cap perlintasan masuk atau keluar Indonesia. "Setelah cek tidak ada cap imigrasi sama sekali berarti tidak ada di perlintasan kami. Jadi dari awal yang bersangkutan tidak pernah ada datanya di lantas kin kami sampai saat ini namanya Djoko S Tjandra," kata Jhoni.

Jhoni juga menjelaskan bahwa selama satu tahun belakangan ini, perlintasan atas nama Djoko Tjandra tidak ada. "Kita tarik satu tahun ini tidak ada perlintasan atas nama Djoko Tjandra di data perlintasan di TPI kita," kata Jhoni.
 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto

Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar, Begini Kronologinya

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menetapkan Yudi Utomo Imarjoko sebagai tersangka penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang. Ia ahli nuklir UGM.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024