Berkas Perkara Lengkap, Vicky Prasetyo Segera Disidang

Vicky Prasetyo
Sumber :
  • VIVA/Nuvola Gloria

VIVA – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andhi Ardhani mengatakan, berkas perkara kasus pencemaran nama baik atas tersangka Vicky Prasetyo telah dinyatakan lengkap atau P21. Pihaknya pun sudah menerima pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka dari kepolisian.

img_title Terungkap Awal Mula Investasi Vicky Prasetyo yang Kini Berujung Laporan, Bermula dari Lahan Rawa

"Sudah, sudah P21," kata Andhi saat dikonfirmasi, Selasa 7 Juli 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Baca juga: Vicky Prasetyo Ditahan 20 Hari, Pengacara Ajukan Penangguhan

img_title TERPOPULER: BCL Dibilang Anak SMA Meski Sudah Kepala 4, Vicky Prasetyo Dicecar Polisi Soal Dugaan Penipuan

Menurut Andhi, Vicky Prasetyo akan segera menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Secepatnya akan disidangkan," ujar dia.

Sebelumnya, Vicky ditahan atas pelaporan mantan istrinya, Angel Lelga dengan dugaan pencemaran nama baik. Angel melaporkan Vicky Prasetyo dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Vicky telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

img_title Praperadilan Ketiga Lodewyk Pusung Segera Disidangkan, Kali Ini Soal Penyitaan Aset

Hal tersebut merupakan buntut dari penggerebekan Vicky Prasetyo atas Angel Lelga, saat keduanya masih berstatus suami istri. Vicky menuduh Angel melakukan perselingkuhan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akhirnya, perselingkuhan itu tidak terbukti dan laporan Angel terus diproses oleh polisi. Pernikahan Angel Lelga dan Vicky Prasetyo diketahui juga tidak berlangsung lama. Awalnya Vicky tidak mau membacakan ikrar talak hingga putusan cerai mereka tidak berlaku. Akhirnya Angel Lelga mengajukan gugatan cerai atas Vicky Prasetyo.

Kasus ini telah bergulir sejak akhir 2018. Saat itu, Vicky sudah pernah diperiksa oleh polisi. Penahanan dilakukan karena sudah masuk ke pelimpahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin

Kejaksaan Belum Temukan Indikasi Korupsi dalam Penanganan Kasus Karhutla

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Kejaksaan Agung belum menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla)

img_title
VIVA.co.id
7 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut