Yusril: MA Tak Berwenang di Sengketa Pilpres, Jokowi-Ma'ruf Sah

Presiden Joko Widodo dan Yusril Ihza Mahendra bertemu di Istana Bogor, Jumat 30 November 2018.
Presiden Joko Widodo dan Yusril Ihza Mahendra bertemu di Istana Bogor, Jumat 30 November 2018.
Sumber :
  • Twitter / @jokowi

VIVA – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra angkat bicara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) No. 44 P/HUM/2019 yang di gugat oleh Rachmawati Sukarnoputri. Menurutnya putusan MA yang menjadi polemik tersebut tak membatalkan kemenangan pasangan calon Joko Widodo- Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019.

“Dalam Putusan itu, MA hanya menguji secara materil Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 apakah secara normatif bertentangan dengan UU di atasnya atau tidak. Putusan itu sama sekali tidak masuk atau menyinggung kasus sudah menang atau belum Jokowi dalam Pilpres 2019,” kata Yusril melalui keterangan tertulis, Rabu 8 Juli 2020.

Yusril menambahkan menang tidaknya Jokowi dalam Pilpres 2019 telah diputus oleh MK, karena hal itu menjadi kewenangannya. MA sama sekali tidak berwenang mengadili sengketa Pilpres.

“Putusan MK itu final dan mengikat. Dalam menetapkan kemenangan Jokowi dan Ki'ai Ma'ruf, KPU merujuk pada Putusan MK yang tegas menolak permohonan sengketa yang diajukan Prabowo Subiyanto dan Sandiaga Uno,” tegasnya.

Lagi pula putusan uji materil itu diambil oleh MA tanggal 28 Oktober 2019, seminggu setelah Jokowi-Kiyai Ma'ruf dilantik oleh MPR. Putusan MA itu bersifat prospektif atau berlaku ke depan sejak tanggal diputuskan. 

“Putusan MA tidak berlaku retroaktif atau surut ke belakang,” ucapnya.

Aturan Pilpres yang hanya diikuti oleh dua pasangan calon memang tidak diatur dalam dalam Pasal 416 UU 7/2017 tentang Pemilu. Ketentuan Pasal 7 ayat 3 PKPU No 5 Tahun 2019 itu mengaturnya dengan mengacu kepada Putusan MK No 50/PUU-XII/2017 yang menafsirkan ketentuan Pasal 6A UUD 45 dalam hal Paslon Capres dan Cawapres hanya dua pasangan. 

Halaman Selanjutnya
img_title