Gerindra Duga Ada Persoalan Besar Ditutupi dari Keluarnya Putusan MA

Politikus Gerindra Habiburokhman.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA – Putusan Uji Materiil MA Nomor 44 P/HUM/2019 yang baru diunggah pada beberapa hari lalu tengah menjadi sorotan. Sejumlah masyarakat juga bertanya-tanya apakah putusan tersebut akan berpengaruh terhadap hasil Pilpres 2019 atau tidak.

img_title Survei Poltracking: Elektabilitas Gerindra Teratas, PDIP-Golkar Menyusul

Baca Juga: Yusril: MA Tak Berwenang di Sengketa Pilpres, Jokowi-Ma'ruf Sah

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Juru Bicara Partai Gerindra, Habiburokhman mengatakan memang adanya putusan tersebut dapat menimbulkan kesan putusan MA tersebut mengakibatkan batalnya hasil Pilpres 2019. Namun pada kenyataannya, Putusan MA tersebut sama sekali tidak berpengaruh dengan hasil Pilpres.

img_title Gerindra Beberkan Alasan Presiden Prabowo Lakukan Reshuffle dalam 2 Pekan

"Intinya begini, dalam Pasal 6A UUD 1945 dan dalam UU Pemilu diatur bahwa Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Aturan dalam UUD 1945 itu diturunkan ke UU Pemilu," kata Habiburokhman, Rabu 8 Juli 2020.

Habiburokhman mengatakan, dari UU Pemilu itu ada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 yang selain juga memuat ketentuan syarat 20 persen suara di lebih dari 50 persen jumlah provinsi, pada Pasal 3 ayat (1) juga membuat aturan tambahan yaitu pasal 3 ayat (7) yang berbunyi  'dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih'.

img_title Meski Botok Sumpah Pocong, MA Tak Toleransi Intimidasi Pentolan AMPB ke Hakim PN Pati: Bakal Diproses Hukum!

"Jadi kalau paslon hanya dua, tidak berlaku ketentuan si pemenang harus memperoleh 20 persen provinsi di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, Paslon yang suara nasional di atas 50 persen langsung ditetapkan sebagai pemenang," ujarnya.

Baca Juga: Alasan MA Baru Unggah Putusan Gugatan Pilpres 2019

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketentuan Pasal 3 ayat (7)  PKPU 5/2019 inilah yang digugat ke MA dan dikabulkan untuk dihapuskan. Dengan dihapuskannya ketentuan Pasal 3 ayat (7) PKPU 5/2019 maka pengaturan hasil Pilpres dua paslon kembali ke konsep 20:50 sebagaimana diatur di UUD 1945, UU Pemilu dan Pasal 3 ayat (1) PKPU Nomor 5 Tahun 2019.

Pria yang saat ini menjabat Anggota Komisi III DPR ini juga menjelaskan, secara nasional Jokowi-Maruf menang dengan 55,50 persen berbanding dengan Prabowo-Sandi yang memperoleh 44,50 persen. Lebih detail Jokowi menang di 21 Provinsi dan Prabowo-Sandi unggul di 13 Provinsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut