Maria Pauline Lumowa Pembobol BNI Ditangkap, DPR: Angin Segar Hukum RI

Pembobol BNI Rp1,7 Triliun Maria Pauline Hendak Dideportasi ke Indonesia
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry, turut menyoroti penuntasan ekstradisi pelaku pembobolan kas BNI Maria Pauline Lumowa dari Serbia. Menurut dia, proses ekstradisi ini tak lepas dari sinergi yang baik antara sesama lembaga penegak hukum, termasuk Kementerian Hukum dan HAM.

BRI Buka Suara soal Oknum Bobol Rp 5,1 Miliar: Itu Mantan Pegawai

Menurut Herman, apresiasi layak diberikan kepada Kementerian Hukum dan HAM dan Menteri Yasonna Laoly yang melakukan diplomasi hukum terhadap otoritas Serbia sehingga ekstradisi ini terwujud, begitu juga kepada pihak kepolisian dan kejaksaan atas upaya terpadu dalam proses penegakan hukum atas Maria. 

"Proses ekstradisi ini tidak mudah dan bahkan sempat ditolak Belanda. Keberhasilan mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ini juga merupakan bukti komitmen kehadiran negara dalam penegakan hukum. Ini sekaligus memberi pesan bahwa negara tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di negeri ini," kata Herman, Kamis 9 Juli 2020.

Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Protes Penangkapan WN Kanada di Canggu Bali

Politikus PDIP ini juga menyebut penangkapan terhadap Maria merupakan langkah yang sangat baik bagi proses penegakan hukum di Indonesia. "Siapapun yang melakukan tindakan pidana di negeri ini harus ditindak dan kabar ini adalah angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia," ujar Herman.

Sebagaimana diketahui, delegasi Indonesia yang dipimpin Menkumham Yasonna Laoly tiba di Tanah Air pada Kamis 9 Juli 2020 dari Serbia. Mereka tiba dengan membawa Maria Pauline Lumowa yang telah buron selama 17 tahun.

Poin-poin Perjanjian Kerjasama Ekstradisi Indonesia-Rusia, Cegah Kejahatan Transnasional

Adapun Maria Pauline Lumowa disebut melarikan diri ke Singapura pada September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka pembobolan kas BNI. Maria Pauline Lumowa sebelumnya menggondol uang senilai Rp1,7 triliun dari BNI dengan Letter of Credit fiktif.

"Kini saatnya lembaga penegak hukum untuk menyelesaikan proses peradilan terhadap Maria Pauline Lumowa dan menuntaskan kasus ini secara menyeluruh," ujar Herman.

OTT KPK Basarnas

Berlaku Progresif, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Bakal Libas 31 Pelaku Tindak Pidana

Pemerintah Indonesia dan Singapura mulai memberlakukan secara efektif perjanjian tentang ekstradisi buronan per tanggal 21 Maret 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024