Butuh Waktu 1 Tahun untuk Pemerintah Ekstradisi Maria Pauline

Menko Polhukam, Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Menko Polhukam, Mahfud MD menyebutkan, jika proses penjemputan Maria Pauline Lumowa, buronan kasus  pembobolan BNI memakan waktu cukup lama. Bahkan, dalam prosesnya tersebut, tidak menutup kemungkinan bila nantinya Maria Pauline bisa lolos.

Ubah Hasil Pemilu 2024, Tujuh Anggota KPPS Berstatus DPO Polres Tapanuli Tengah

"Proses cukup lama, kurang lebih selama setahun koordinasi dengan Pemerintah Serbia. Dan di sini, kita ucapkan terima kasih kepada pemerintah setempat yang bisa bekerja sama dengan kita dan juga memberikan bantuannya, sehingga buronan bisa kita bawa, karena bayangkan kalau lewat dari seminggu kemungkinan lolos, beruntung kita cepat melakukan proses proses yang ada," katanya di Gedung VIP, Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis, 9 Juli 2020.

Mahfud menjelaskan, kemungkinan lolos itu karena pada tanggal 17 Juli, Maria akan bebas hukum di Serbia.

Berlaku Progresif, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Bakal Libas 31 Pelaku Tindak Pidana

"Makanya pas tahu masa tahanan di negara itu sudah habis, Kementerian Hukum dan HAM langsung meminta percepatan pada proses ekstradisi," ujarnya.

Baca juga: Pemerintah Nyaris Kehilangan Lagi Buronan Maria Pauline

Dulu Berstatus DPO dan Buron Kasus Tanah, Charlie Chandra kini Berhasil Ditangkap

Nantinya, Maria akan dibawa langsung oleh pihak Bareskrim untuk melanjutkan proses hukum. Maria yang kini diketahui sebagai warga negara Belanda pun, akan diberikan hak-haknya seperti, hak asasi bantuan hukum.

"Di sini, Maria tentu akan diperlakukan dengan baik. Hak asasi bantuan hukum juga diberikan. Dan kalau tadi dari Maria sendiri mengatakan jika dia bilang punya kuasa hukum dari kedubes, mengingat saat ini dia merupakan warga negara Belanda," ungkapnya.

Diketahui, Maria Pauline Lumowa, tiba pukul 11.00 WIB di Gedung VIP, Terminal 3, Bandara Soetta, Tangerang bersama rombongan Kementerian Hukum dan HAM dan delegasi Indonesia. Dia merupakan buronan penggelapan dana BNI senilai 1,7 triliun pada 2003 lalu. Maria dibawa ke tanah air melalui proses ektradisi.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya