Yasonna: Pengacara Maria Pauline Lumowa Sempat Coba Menyuap

Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) didampingi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) menyampikan keterangan kepada wartawan terkait ekstradisi buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (9/7/2020).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengungkapkan proses penjemputan buronan Maria Pauline Lumowa, dari Serbia melalui beberapa tahap hukum yang cukup panjang. Bahkan ada sejumlah hambatan yang terjadi.

Berlaku Progresif, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Bakal Libas 31 Pelaku Tindak Pidana

"Seperti Eropa yang melakukan diplomasi dengan pemerintah Serbia agar Maria tidak diekstradisi ke Indonesia," kata Yasonna di Gedung VIP, Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis, 9 Juli 2020.

Baca juga: Awal Mula Maria Pauline Lumowa Terlibat Pembobolan Bank BNI

Yasonna ke Kader PDIP Sumut: Ada yang Mau Curi Suara Partai Biar Lolos ke Senayan

Lalu, kata Yasonna, ada juga upaya dari pengacara Maria. Bahkan, sampai yang berbau suap.

"Salah satu pengacara beliau yang mencoba upaya hukum juga semacam melakukan suap, tapi Pemerintah Serbia tetap komitmen dan puncaknya pertemuan kita dengan Presiden Serbia, hingga kita bisa membawa Maria ke Indonesia," katanya lagi.

Real Count Sementara KPU di Dapil Neraka Sumut 1: Ijeck Moncer, Yasonna Terlempar dari 5 Besar

Yasonna juga menyebutkan penjemputan buronan pembobol BNI ini melalui proses yang panjang. Itu mengingat Indonesia belum punya perjanjian ekstradisi dengan Pemerintah Serbia.

"Prosesnya cukup panjang, dan kita ikuti itu, terlebih kita belum punya perjanjian dengan Pemerintah Serbia, tapi dengan pendekatan dan koordinasi yang baik, akhirnya kita berhasil membawa yang bersangkutan ke Indonesia," ujarnya.

Yasonna juga mengungkap pernah ditolak pemerintah Belanda saat meminta Maria diekstradisi ke Indonesia.

"Jadi, Maria ini pernah melarikan diri ke Singapura lalu ke Belanda, saat di Belanda kita minta proses ekstradisi, tapi ditolak karena belum ada perjanjian. Hingga akhirnya, kita ketahui kalau yang bersangkutan ditangkap di Serbia," katanya.

Maria merupakan buronan kasus pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru pada 2003 dengan nilai Rp1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Maria berhasil dibawa ke tanah air melalui proses ekstradisi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya