Adaptasi Kebiasaan Baru, Ini Aturan Protokol Kesehatan di Area Pasar

Penerapan protokol adaptasi kebiasaan baru di Pasar Tradisional
Sumber :
  • instagram.com/dit.promkes/

VIVA – Dalam penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi menuju kenormalan adaptasi kebiasaan baru, deretan protokol yang mengatur berbagai aktivitas sosial masyarakat tetap wajib untuk ditaati. Hal ini pun kembali perlu dicermati oleh seluruh masyarakat.

Pandemi COVID-19 Sebabkan Penurunan Angka Harapan Hidup hingga 9 Bulan

Pengaturan melalui penerapan protokol kesehatan ini juga tetap harus diberlakukan. Langkah tersebut dimaksudkan sebagai salah satu upaya guna menjaga masyarakat, dari ancaman makin masifnya penyebaran virus COVID-19 di tengah masa pandemi wabah corona sekarang ini.

Baca juga: Lion Air Bakal Laporkan ke Polisi Penyebar Rapid Test Hoax di Medsos

Outlook Humas Pemerintah 2024: Isu Kesehatan Paling Banyak Dibahas di Media

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020, protokol kesehatan penting diterapkan di salah satu jenis fasilitas umum, yaitu di pasar.

Pasar merupakan suatu area dimana tempat bertemunya pembeli dan penjual, dengan proses jual beli berbagai jenis barang konsumsi melalui tawar menawar.

Fadil Jaidi Beberkan Perjuangan Melunasi Utang Keluarga, Tak Tega Lihat Ibunya Menangis

Banyaknya kerumunan dan pergerakan orang merupakan kondisi yang harus menjadi perhatian dalam penerapan prinsip jaga jarak minimal 1 meter di pasar.

Baca juga: Keren, PLN Jadi Perusahaan Listrik Terbaik Asia Tenggara dan Selatan

Peran kepemimpinan pengelola pasar serta keterlibatan lintas sektor dan aparat dalam penertiban kedisplinan masyarakat pasar (pengelola, pedagang, dan pengunjung pasar) sangat dibutuhkan, dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di pasar.

Fokus bagi pihak pengelola, dibutuhkan adanya beberapa langkah optimal, seperti dilansir Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan berikut ini:

1. Pembentukan Tim Pencegahan COVID-19.
2. Mengatur pedagang mengikuti ketentuan pemerintah daerah setempat. Beri tanda larangan masuk ke area pasar bila ada yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas.
3. Pengaturan jarak antar lapak Sediakan fasilitas
4. Memastikan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun / CTPS atau hand sanitizer yang memadai.
5. Memberi tanda khusus prasarana tersedia jaga jarak di lantai dan terjaga kebersihannya.
6. Bersihkan/disinfeksi 3 kali sehari pada area umum seperti pegangan tangga, tombol lift, pintu toilet.
7. Optimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk area pasar.
8. Pembersihan filter AC secara berkala.
9. Sediakan ruangan khusus/pos kesehatan untuk penanganan bagi warga pasar yang mengalami gangguan kesehatan.
10. Sosialisasi edukasi pekerja Pasar tentang pencegahan dan penularan COVID-19
11. Memasang media informasi di lokasi strategis terkait:
- Jaga jarak minimal 1 meter
- Menjaga kebersihan tangan
- Penggunaan masker
12. Batasi jumlah orang dalam lift
13. Beri tanda dalam lift posisi berdiri saling membelakangi
14. Rapid test berkala para pedagang, pekerja lainnya setelah sebelumnya dilakukan self assessment risiko COVID-19
15. Atur jalur tangga naik dan turun
16. Usahakan tidak ada orang yang berpapasan ketika naik dan turun tangga
17. Pisahkan jalur naik dan turun (bila ada 2 jalur tangga)
18. Materi edukasi dapat diunduh di situs covid19.go.id

Baca juga: Hati-hati, Menipu Via Pesan Singkat Bisa Dipidana Penjara 20 Tahun

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya