Pemerkosa Sekaligus Pembunuh Siswi TK di Pasuruan Ditangkap

Ilustrasi garis polisi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Risky Andrianto

VIVA - Kepolisian Resor Pasuruan, Jawa Timur, mengungkap kasus pembunuhan sadis yang dialami siswi TK di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Pelakunya adalah pasangan suami istri tetangga korban yaitu MT, 27 tahun, (suami) dan IM, 19, istrinya.

Izin Menginap di Kantor Polisi, Pria Tuban Ini Ternyata Baru Membunuh Istrinya

Keduanya ditangkap di rumahnya lantaran terlibat pembunuhan terhadap R bocah 5 tahun tetangganya sendiri. Pasutri yang baru menikah dua minggu asal Dusun Plumpang, Desa Tangggulangin, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, mengakui perbuatannya.

Baca juga: Cemburu Buta, Kakek di Deli Serdang Bunuh Selingkuhannya

Pengakuan Mengejutkan Wanita yang Bunuh Keponakan Lalu Disembunyikan di Tempat Dupa

MT awalnya membujuk putri sulung dari tiga bersaudara pasangan Sucipto dan Satuha untuk membeli es krim dan diajak ke rumahnya yang tak jauh dari rumah korban.

Pelaku lantas melampiaskan napsu bejatnya selama 2 kali di hadapan istrinya. Ironisnya, istrinya diam bahkan terkesan tidak tahu menahu.

Terungkap, Wanita Open BO Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh di Bekasi

Setelah itu korban dibawa ke sawah dan perhiasannya seperti liontin dan gelang emas dirampas. Tak puas, pelaku memukul dengan kayu yang diambilkan istrinya di lokasi kejadian. Korban akhirnya ditenggelamkan ke kubangan sawah hingga tak bernyawa.

Hasil pemeriksaan secara marathon dan olah TKP, polisi menyimpulkan pembunuhan sudah direncanakan oleh MT. Sementara, istrinya ikut membantu untuk menghabisi nyawa korban.

Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal berlapis di antaranya pemerkosaan, perampasan, disertai pembunuhan untuk menghindari hal yang tak diinginkan dijebloskan ke sel khusus terpisah.

Diberitakan sebelumnya, RR ditemukan tak bernyawa di Kubangan Tengah Sawah Dusun Setempat. Saat ditemukan barang perhiasan hilang. (ase)

Laporan: Ari Suprayogi/ tvOne.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya